Terbukti Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara

Beginilah suasana sidang vonis di PN Pekanbaru.(ist)
Beginilah suasana sidang vonis di PN Pekanbaru.(ist)

PEKANBARU – Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Zefri Mayeldo.

Putusan terhadap Yose lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, Ade Siswanto, juga divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Juga  Diduga Pelaku Pembacok Remaja Hingga Tewas Ditangkap

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, membenarkan vonis tersebut.

“Senin kemarin putusannya. Yose divonis 5 tahun, dan Ade 4,5 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Selain hukuman penjara, Yose dan Ade masing-masing dijatuhi denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Untuk kerugian negara, Yose diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara.

Baca Juga  Polres Sijunjung Mutasi Kasat Intelkam dan Dua Kapolsek

Sementara Ade dikenakan pengembalian sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru pada tahun 2020.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional lembaga dan pelunasan utang tahun sebelumnya.

Namun, dalam proses penggunaannya, Yose dan Ade diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta mencantumkan pengeluaran menggunakan kwitansi kosong.

Mereka merekayasa seolah-olah ada pembelian barang, padahal tidak terjadi transaksi sebenarnya.(*)