Mantan THL DLHK Pekanbaru Ditangkap Satgas Pungli, Modus Tagih Retribusi Sampah Palsu

PEKANBARU – Tim Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik pungli bermodus retribusi sampah palsu yang dilakukan dua pria eks Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku berinisial K alias Irul (41), warga Kecamatan Tampan, dan A alias AP (46), warga Sukajadi.

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pungutan terhadap pelaku usaha di kawasan Jalan SM Amin, tepatnya di sekitar Indah Travel, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pungutan liar yang mengatasnamakan DLHK.

Baca Juga  Kuasa Hukum Benny-Irradatillah: Gugatan Pilkada Telat dan Obscuur Libel

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang menagih uang retribusi sebesar Rp60.000 menggunakan kwitansi palsu yang mereka cetak sendiri.

“Dari tangan pelaku, kami amankan uang tunai Rp1.213.000, dua bundel kwitansi kosong, satu lembar SKRD palsu, sepuluh lembar kwitansi putih, serta dokumen berbadan hukum yang sengaja dipalsukan untuk meyakinkan para korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (8/5/2025).

Keduanya diketahui merupakan mantan THL DLHK tahun 2024 yang kontraknya tidak diperpanjang.

Mereka memanfaatkan pengalaman dan pengetahuan internal untuk melancarkan aksi pungli sejak Februari 2025.

Baca Juga  Pemuda Asal Mangguang Ditangkap di Pagua Duku

“Modus mereka cukup rapi. Mereka mencetak kwitansi palsu yang menyerupai dokumen resmi DLHK dan meminta retribusi antara Rp50.000 hingga Rp300.000 per usaha. Dalam sebulan, keduanya bisa mengantongi hingga Rp5 juta,” jelas Kompol Bery.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau 368 dan/atau 378 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pemerasan, dan Penipuan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap praktik pungutan liar. Segera laporkan jika menemukan indikasi pungli serupa,” tutup Kompol Bery.(*)