PADANG – Polresta Padang mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor menggunakan senjata api jenis airsoft gun pada Selasa (17/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Lima orang pelaku diamankan polisi.
“Dari lima, dua sudah jadi tersangka,” kata Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto, Rabu (18/12).
Ia menyebutkan dua tersangka itu adalah SHP (27) dan RS (25) yang dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, keduanya sama-sama merupakan warga Padang.Sedangkan tiga orang lainnya dijadikan sebagai saksi, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua pucuk airsoft gun milik tersangka, sepeda motor, serta satu handphone korban.
Kasat Reskrim Kompol Deddy Adriansyah Putra menyebutkan, kasus itu dilakukan SHP beserta empat kawannya dengan berpura-pura menjadi polisi, lalu membubarkan aksi tawuran.
Tersangka menyisir jalan Bypass Padang mulai dari Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, hingga ke Simpang Empat Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung menggunakan mobil.
Sesampainya di Simpang Lubeg, tersangka akhirnya berpapasan dengan pelaku tawuran yang tampak bergerombolan mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian memepet sepeda motor matik yang dikendarai pelaku tawuran itu menggunakan mobil hingga terjatuh.
Setelah itu SHP dan RS turun dari mobil untuk mengejar dua pelaku tawuran yang hendak melarikan diri.
“Singkat cerita mereka berhasil mengejar salah satu di antaranya atas nama Ratul, dan langsung mengamankannya seolah-olah sedang menjalankan tugas kepolisian. Pelaku tawuran lalu mereka masukkan ke dalam mobil, sedangkan sepeda motor dititipkan tersangka ke warga sekitar,” jelasnya.
Ia melanjutkan, setelah itu SHP beserta kawan-kawannya kembali memburu pelaku tawuran, dan kali ini mendapati dua sepeda motor yang tertinggal di lokasi.
SHP mengeluarkan satu tembakan ke arah udara menggunakan senjata airsoft gun yang ia miliki, lalu membawa dua unit sepeda motor yang tertinggal di lokasi.
Ia mengatakan dari kegiatan itu tersangka SHP serta RS berhasil memperoleh tiga sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pelaku tawuran.
Sedangkan untuk pelaku tawuran atas nama Ratul, tersangka kemudian menginterogasinya sambil menakut-nakuti akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
“Korban kemudian memohon agar tidak dibawa ke kantor polisi, lalu pelaku menyetujuinya dengan syarat korban harus menyerahkan satu gawai (ponsel) yang ia miliki,” katanya.
Setelah mendapatkan ponsel milik korban, ia lalu diturunkan tersangka di kawasan Simpang Haru. Sedangkan sepeda motor harus dijemput korban ke Kantor Polsek Pariaman.
Berbekal laporan dari Ratul, akhirnya Polresta Padang melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya kedok SHP dan RS sebagai polisi gadungan terbongkar. (*)












