Haru di Pengadilan, Terdakwa Marisa Putri Bersimpuh Memohon

PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus kecelakaan tragis yang melibatkan Marisa Putri kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (31/10/2024).

Dalam suasana penuh haru, Marisa, yang didakwa mengemudi dibawah pemgaruh narkoba dan alkohol hingga menyebabkan kematian Renti Marningsih memohon maaf kepada Iswadi, suami dari almarhumah.

Marisa, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, bersimpuh di hadapan Iswadi dan dengan penuh penyesalan mengakui kesalahannya.

Momen ini terjadi saat sidang pemeriksaan saksi, di mana Iswadi menyampaikan kesaksiannya tentang insiden yang telah merenggut nyawa istrinya.

Iswadi menjelaskan bahwa pada Sabtu pagi, 3 Agustus, ia menerima panggilan dari pihak kepolisian yang mengabarkan bahwa istrinya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Raffi akan Bawa Nagita ke Padang Saat Hendri Septa-Hidayat Menang Pilkada

Dengan perasaan terpukul, ia segera menuju RSUD Arifin Ahmad dan mendapati istrinya sudah berada di ruang jenazah.

“Istri langsung dimakamkan hari itu juga,” ungkap Iswadi dengan suara bergetar, mengingat duka mendalam yang harus ia lalui.

Ia juga mengungkapkan bahwa ibu dan sepupu Marisa sempat mendatangi rumah duka membawa amplop coklat berisi uang Rp25 juta sebagai bentuk permintaan maaf.

Namun, keluarga korban memilih menolak bantuan tersebut, mengingat pihak Marisa berasal dari keluarga yang kurang mampu, dan ayah Marisa sedang mengalami sakit stroke.

“Kami memilih menolak bantuan itu. Saya paham keluarga Marisa juga menjadi korban atas tindakan yang dilakukannya,” jelas Iswadi.

Di hadapan hakim, Iswadi menyatakan bahwa secara pribadi telah memaafkan Marisa, meskipun ia berharap hukum tetap berjalan adil.

Baca Juga  Putusan Wanprestasi Koppsa-M Dinilai Selamatkan Petani Asli Pangkalan Baru

“Saya ingin urusan ini selesai di pengadilan. Dengan Tuhan, itu sudah diatur. Namun, siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya,” tutupnya.

Sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas pada Sabtu dini hari, 3 Agustus.

Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, ia nekat mengemudikan mobil Toyota Raize biru.

Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 05.45 WIB, saat korban sedang mengendarai sepeda motor.

Kini, Marisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)