PEKANBARU – Suasana tak biasa terlihat di depan Pengadilan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (12/6/2025).
Puluhan emak-emak petani yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat menggelar aksi damai menuntut keadilan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dalam perkara wanprestasi antara PTPN V (PTPN IV Regional III) dan Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M).
Aksi tersebut menjadi sorotan karena para peserta membawa bunga mawar sebagai simbol perdamaian dan keranda jenazah sebagai simbol “kematian keadilan” bagi petani kecil.
- Tolak Putusan yang Dinilai Tak Adil
Aksi damai ini merupakan bentuk protes terhadap putusan PN Bangkinang yang mewajibkan ratusan anggota Koppsa-M membayar utang senilai Rp140,8 miliar kepada PTPN, serta menetapkan sertifikat hak milik (SHM) milik petani sebagai sita jaminan.
“Kami datang untuk menuntut keadilan. Putusan ini berat sebelah. Bahkan, beberapa nama yang sudah meninggal pun masih dimasukkan ke daftar penanggung utang. Ini sungguh tidak masuk akal,” tegas salah satu perwakilan warga dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, peserta juga menyerahkan petisi berisi permintaan agar Pengadilan Tinggi Riau meninjau ulang dan membatalkan putusan PN Bangkinang yang dianggap tidak adil dan merugikan rakyat kecil.
Aliansi menilai keputusan tersebut keliru karena mengabaikan keterangan saksi-saksi tergugat, termasuk saksi ahli, selama persidangan. Mereka juga menegaskan bahwa SHM petani bukan merupakan jaminan dana talangan ke PTPN, melainkan agunan kredit ke Bank Mandiri.
- Lanjutan Aksi Sebelumnya
Aksi ini merupakan bagian dari serangkaian unjuk rasa yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk aksi serupa di Kantor Bupati Kampar, hanya dua hari sebelum putusan PN Bangkinang dibacakan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan wanprestasi dalam kemitraan pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare bersama PTPN IV Regional III.
Pengadilan pun mewajibkan Koppsa-M membayar dana talangan pembangunan senilai Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng.
SHM milik petani pun ditetapkan sebagai jaminan hukum pelunasan utang tersebut.
- Pengamat: Saatnya Akhiri Konflik dan Bangun Ulang Kemitraan
Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Marganda Simamora, menyebut bahwa meskipun putusan itu kontroversial, hal ini bisa menjadi momentum penyelesaian konflik panjang antara Koppsa-M dan PTPN IV.
“Putusan ini bisa dijadikan awal kemitraan baru yang lebih positif, asalkan disikapi bijak oleh semua pihak,” katanya di Pekanbaru.
Menurut Marganda, konflik ini berlarut-larut akibat manajemen internal koperasi yang buruk, serta egoisme pengurus yang tak menjalankan kewajibannya.
“PTPN sudah menanggung cicilan koperasi ke bank, tapi pengurus tidak membayar. Akhirnya, petani kecil yang jadi korban. Ini tidak adil,” tegasnya.
Ia juga membantah klaim Koppsa-M soal kebun gagal. Berdasarkan fakta sidang, tim penilai dari Dinas Perkebunan Kampar tidak pernah menyatakan secara resmi bahwa kebun gagal dibangun.
- Kepala Desa: Putusan Hakim Sesuai Harapan Petani Asli
Dukungan terhadap putusan hakim juga datang dari Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin.
Ia menilai keputusan itu sejalan dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.
“Sudah terlalu lama konflik ini membuat masyarakat terpecah. Petani lokal hanya dijadikan alat oleh segelintir orang yang haus kekuasaan,” ungkap Yusri.
Ia mendesak adanya transparansi total dalam manajemen koperasi, terutama setelah ketua sebelumnya dipenjara akibat kasus hukum lainnya.
“Padahal hasil kebun ada, penghasilan bulanan bisa sampai Rp3 miliar. Tapi koperasi tidak sanggup membayar? Ini bukan soal tidak bisa, tapi tidak mau transparan,” tegasnya.
Menurut Yusri, PTPN sebagai penjamin keuangan di hadapan bank sudah menjalankan tanggung jawabnya. Tanpa PTPN, menurutnya, kebun tersebut sudah lama disita.(*)












