PADANG – DPRD Sumbar terus mengoptimalkan pembahasan rancangan APBD Tahun 2024.
Pembahasan kini sudah masuk tingkat komisi-komisi DPRD Sumbar yang dilaksanakan bersama mitra kerja yaitu organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing sesuai bidang masing-masing.
Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang perekonomian, Komisi III bidang keuangan, Komisi IV bidang pembangunan dan Komisi V bidang kesejahteraan masyarakat. Rapat komisi-komisi tersebut dilaksanakan pada 3 hingga 5 November di gedung DPRD.
Pembahasan di tingkat komisi merupakan salah satu mekanisme pembahasan anggaran. Untuk kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumbar.
Berbagai isu dibahas dalam rapat tersebut diantaranya upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, penggunaan aset-aset yang bisa dilakukan dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), rasionalisasi program, progres pembangunan hingga pencapaian target-target.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan dalam rapat tersebut dibahas tentang program-program yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024.
“Dibahas pula tentang manfaat dan evaluasi program yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya dan direncanakan juga dilaksanakan pada 2024, yakni terkait realisasi, hambatan dan kendalanya,” tuturnya.
Pada rapat ini masing-masing kepala OPD juga memaparkan program yang diajukan untuk Tahun 2024 dan target yang dimaksudkan akan tercapai denhan dilaksanakannya program tersebut.
Kemudian setiap anggota Komisi IV juga turut memberikan kritik dan sarannya agar program berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Terkait pembahasan RAPBD Tahun 2024, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan ada beberapa catatan DPRD. Catatan-catatan tersebut juga menjadi fokus komisi-komisi dalam rapat bersama OPD.
Pertama, APBD Tahun 2024 merupakan APBD terakhir bagi Gubernur dan Wagub Sumbar masa jabatan Tahun 2021-2026. Oleh sebab itu, APBD Tahun 2024 merupakan instrumenterakhir untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wagub masa jabatan tahun 2021-2026.
“Sebagai APBD terakhir, maka semua target kinerja dari visi, misi dan program unggulannya, semestinya dapat diwujudkan melalui instrumen APBD Tahun 2024,” ujar Supardi.
Kedua, target pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 yaitu pendapatan ditargetkan sebesar Rp6,46 triliun, belanja daerah Rp6,69 triliun. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026.
Pada RPJMD, Tahun 2024 diproyeksikan pendapatan sebesar Rp7,3 triliun dan alokasi belanja disediakan sebesar Rp7,35 triliun.
“Oleh sebab itu, perlu upaya yang lebih kuat untuk dapat meningkatkan target pendapatan dan belanja yang ditampung nanti pada Ranperda APBD Tahun 2024,” katanya.
Ketiga, alokasi dana alokasi umum (DAU) yang diterima pada Tahun 2024 adalah sebesar Rp2,06 triliun. Jumlah ini lebih besar dari yang ditetapkan pada KUA dan PPAS Tahun 2024 yaitu sebesar Rp 1,95 triliun.
“Berarti ada kenaikan DAU sebesar Rp 109 miliar yang penggunaanya perlu dibicarakan nanti dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024, kecuali untuk DAU yang sudah ada peruntukannya,” ujar Supardi.
Keempat, terdapat beban APBD Tahun 2023 yang dialihkan pada APBD Tahun 2024. Diantaranya hutang bagi hasil pajak kepada Kabupaten/Kota, penyediaan anggaran hibah Pilkada sebesar 60 persen lagi dari total kebutuhan. Selain juga adanya kemungkinan defisitnya SILPA Tahun 2023 oleh karena pada Perubahan APBD Tahun 2023 dilakukan rasionalisasi belanja.
Kelima, Supardi mengatakan KUA dan PPAS serta Ranperda APBD Tahun 2024 disusun belum mengacu kepada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024.
“Oleh karena itu, pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024 nanti, perlu dilihat dan diselaraskan kembali kebijakan anggaran yang terdapat dalam KUA, PPAS dan Ranperda APBD Tahun 2024 dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” katanya.
Keenam, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, mulai tanggal 5 Januari 2024 pemungutan pajak dan restribusi daerah sudah mempedomani Perda Pajak dan Retribusi yang disusun mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Supardi, maka pemerintah daerah perlu mempercepat penetapan Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah yang sudah disepakati bersama DPRD dan Gubernur.
Tujuh, kondisi celah fiskal pada tahun 2024 semakin sempit dan semakin sulit. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya kegiatan yang bersifat mandatori dan semakin besarnya alokasi DAU peruntukan. (W)












