Pedagang BBM Eceran Ngadu ke DPRD Sawahlunto

Pedagang BBM eceran ini tengah mengadukan nasib pada anggota DPRD Sawahlunto karena terganjal Undang-undang Minyak dan Gas. (armadison)

SAWAHLUNTO  – Sekitar 70 pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di Sawahlunto mengadukan nasib karena larangan berjualan ke DPRD setempat, Senin (4/11).

Pedagang BBM eceran dari semua kecamatan di kota itu menumpahkan perasaan dan keberatan pada wakil rakyat. “Kami hanya mangamehkan uang recehan dari menjual, bensin, pertamax dan pertalite,” kata seorang pedagang.

Pedagang BBM eceran itu hadir di DPRD usai sekitar Pukul 14.00 WIB. Mereka diterima Ketua DPRD Sawahlunto, Eka Wahyu dan Wakil Ketua Jaswandi dan Elfia Rita Dewi serta sejumlah wakil rakyat lainnya di ruang rapat. Dari Pihak Pemko Sawahlunto hadir Kepala Dinas Koperasi Industri Perdagangan dan UKM, Marwan dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPM-PTSP Naker) Dwi Darmawati.

Baca Juga  Peringatan Hari Pahlawan di Sawahlunto Berlangsung Khidmat

Ketua DPRD Eka Wahyu pada pedagang BBM eceran itu mengemukakan, pihaknya perlu mendengarkan penjelasan dari pihak pertamina untuk mencari solusi.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Koperindag) UKM, Marwan mengundang Pertamina untuk bertemu dengan perwakilan pedagang BBM ecceran, DPRD dan pihak Pemerintah Kota Sawahlunto. “Kita berharap, ada solusi dan jalan keluar bagi pedagang BBM eceran. Sekitar Kamis dan Jumat depan mengundang Pertamina,” tutur Marwan.

Pedagang BBM eceran ini terganjal Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), mengenai aturan niaga bahan bakar minyak. (cong)