LUBUK SIKAPING – Tiga orang pelaku peredaran narkoba dimankan Polres Pasaman. Ketiga pelaku yang diamankan ini tengah melakukan tranksaksi narkoba. Ketiganya diamankan petugas saat melakukan Oerasi Anti Narkoba (Antik) yang digelar selama dua minggu belakang.
Kapolres Pasaman, AKB Yudho Huntoro dalam press releasenya mengatakan, diamankannya para pelaku peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana, di Los Pasar Panti, Kecamatan Panti sering terjadi transaksi narkoba. Pengintaian pun dilakukan dan terjadi penangkapan pada 5 Februari kemarin.
“Kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 16 paket kecil narkotika jenis sabu,” ungkap Yudho, Rabu (15/2).
Tiga orang tersangka dengan inisial MA, ML, dan S. Tersangka MA mengakui sebagai pemilik 16 paket narkotika jenis sabu tersebut. Sedangkan dua orang lainnya yaitu ML dan S merupakan pembeli.
Atas perbuatannya MA dijerat melanggar pidana pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) udang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu dua orang lainnya ML dan S disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 udang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukumanp idana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Pada kesempatan ini Kapolres Pasaman juga mengimbau seluruh masyarakat Pasaman agar menjaga diri dan keluarga nya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba menjadi musuh kita bersama yang mengancam generasi muda kita saat ini. Untuk itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mejaga generasi muda kita dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, kepada para orang tua perhatikan pergaulan anak-anaknya karena pengaruh narkoba ini seringkali berawal dari salahnya pergaulan anak,” pungkas Kapolres. (202)










