Padang  

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terkait Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

PADANG – Komisi V DPRD Sumbar mengemukakan 16 poin sebagai jawaban atas tanggapan Gubernur Sumbar atas ranperda usulan prakarsa DPRD Sumbar tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Senin (13/2).

Juru bicara Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, dari jawaban dewan terkait ranperda ini ada sejumlah poin yang tidak sejalan dengan tanggapan gubernur tersebut.

“Salah satunya dasar hukum pembuatan ranperda,” kata Hidayat.

Menurutnya, penyusunan ranperda ini telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hidayat juga menjelaskan, ranperda secara substansif diarahkan untuk memperkuat kebudayaan di Sumbar, baik dari SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan dan objek pemajuan kebudayaan.

“Dengan pengaturan ini diharapkan mewujudkan tujuan nasional, memastikan jaminan bagi masyarakat untuk mencipta, melestarikan, memanfaatkan, mengekspresikan, dan mempraktikkan kebudayaan mereka,” tukas Hidayat.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan, yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 yang merupakan pengaturan pelaksanaan Undang-undang No 5 Tahun 2017, merupakan landasan kuat dan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan.

Baca Juga  Peringati HUT ke-50, Perumda Air Minum Padang Harus Tangkas dan Berkelanjutan

“Ranperda ini turunan peraturan perundangan yang diharapkan implementatif dalam memajukan kebudayaan di Sumbar,” tambah Hidayat.

Adapun poin lainnya yang menyangkut tanggapan atas substansi dan teknis penyusunan, untuk naskah akademik ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar itu telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Sumbar.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan kabupaten kota serta perangkat daerah terkait yang akan terus dilakukan penguatan materi naskah akademik bersamaan dengan pembahasan ranperda tersebut,” tutur Hidayat.

Kemudian terhadap saran pemprov untuk mengganti judul ranperda menjadi “Pemajuan Kebudayaan” akan dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut.

Kemudian adanya tanggapan gubernur agar substansi atau materi muatan terkait Dewan Kebudayaan Daerah dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.

Untuk hal ini, Hidayat menilai keberadaan Dewan Kebudayaan Daerah merupakan bentuk lembaga kebudayaan sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

Baca Juga  Pelanggan Perumda AM Kota Padang Lakukan Konektivitas Pipa di Teluk Bayur, Pasokan Terhenti Sementara

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021, lanjutnya, disebutkan bahwa lembaga kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan. Karena itu, dipandang penting untuk membentuk lembaga kebudayaan di daerah.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib, menjelasnya apa yang disampaikan juru bicara Komisi V itu merupakan jawaban pihak DPRD atas tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Supardi juga menyampaikan, jawaban yang diberikan oleh DPRD tersebut, diharapkan dapat memenuhi dan mengakomodir hal-hal yang disampaikan dalam pendapat dan tanggapan Saudara Gubernur.

“Meski kami di DPRD Sumbar sudah menyampaikan jawabannya, namun kami masih perlu mendapatkan masukan lebih banyak lagi dari para stakeholder dan pihak terkait dengan melakukan FGD atau pertemuan. Sebab kami menilai hal itu cukup penting agas ranperda yang ditetapkan nanti benar-benar mengakomodir semua aspek yang ada di Sumbar,” kata Supardi. (W)