Padang  

Lima Mobil Toko Diderek Dishub Padang

PADANGĀ  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Dinas Perhubungan Kota Padang, menderek lima unit Mobil Toko (Moko) yang sengaja diparkir pemilik di kawasan Jalan Muaro Lasak, Kota Padang, Selasa (18/10/2022).

Mobil yang diderek tersebut, dititipkan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, mobil tersebut berkedok parkir akan tetapi justru dijadikan tempat berdagang oleh pemilik.

Sepertinya, pemilik dengan sengaja memarkirkan kendaraan di badan jalan dan jembatan, guna berjualan.

“Kita sudah melakukan penindakan sesuai SOP. Pemilik kendaraan sudah berulang kali kita tegur, bahkan ada yang sudah kita berikan surat peringatan, sepertinya pemilik tidak mengindahkannya. Sesuai aturan, maka kita lakukan penderakan bersama Dishub dan kita amankan ke Mako,” ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.

Baca Juga  Kabur ke Aceh, Pelaku Pembunuhan Siswi MtsN di Sungai Tarab Ditangkap

Dijelaskan Mursalim, pemilik Moko, telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.

“Untuk proses lebih lanjut, terkait kendaraannya kita serahkan ke Dishub dan untuk barang daganganya, berupa tabung gas yang ada sebanyak lima unit, kita jadikan barang bukti untuk dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujarnya Mursalim.

Dirinya menegaskan, penertiban dan pengawasan ini, akan terus dilakukan bersama Dishub setiap hari.

“Kita tertibkan secara bertahap, kita tetap melakukan peneguran secara humanis, namun jika tidak diindahkan, tentu kita berikan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan, Kota Padang, kembali tertib, indah, bersih dan rapi sesuai harapan masyarakat Kota Padang,” tegasnya. (MC)