Tersangka Pencurian Dapat RJ dari Kejari Padang

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Mhd Fitria menyerahkan beras kepada tersangka penerima RJ, Kamis (29/9) disaksikan Ketua LKAAM Sumbar di Kantor Kejari Padang.(ist)

PADANG – Tersangka kasus pencurian, Ricky Elfebriyali mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (29/9).

Ricky didampingi kedua orangtuanya tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB.

Usai diberikan RJ, tampak isak tangis haru keluarga yang ikut datang ke Kejari Padang.

Kajari Padang, M. Fatria mengatakan, memang dari pusat ada aturan RJ untuk tersangka.

Namun tidak semua perkara yang bisa mendapatkan RJ ini, dan tidak semua juga perkara harus dihukum.

“Jadi Restorative Justice ini mengembalikan keadaan semula. Karena tidak semua perkara yang harus dihukum. Tak hanya itu, pihak korban pun sudah memaafkannya,” kata Fatria.

Baca Juga  Pemko Padang Sudah Sediakan Vaksinasi Booster

Pada kesempatan itu pihak Kejari Padang juga memberikan paket sembako kepada Ricky.

“Semoga ini dapat membantunya dan keluarga dan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi adanya RJ ini, ketua Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAKM) Sumatra Barat, Fauzi Bahar yang juga hadir di lokasi berharap agar Ricky tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Ini adalah kemenakan kita, yang harus dibimbing. Karena lemah iman, lemah ekonomi dan lemah skill. Tentunya kita akan membimbing ke arah yang lebih baik lagi,” imbuhnya.

Sementara pihak korban yaitu Dewi, mengaku sudah memaafkan dan menganggap seperti keluarga.

Baca Juga  KI Sebut Lebih Dari Separuh Badan Publik di Sumbar tak Respon UU

Diketahui, berawal pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu Ricky Elfebriyali mengendarai sepeda motor, dan berhenti di sebuah rumah Komplek Talago Permai, Blok B, Kelurahan Alai Parak Kopi, Padang Utara.

Saat itu, ia melihat rumah korban terbuka dan ia pun masuk. Namun ia terlihat oleh keluarga korban.

Saat ditanya ia mengaku, sedang mencari temannya.

Dimana perkara ini sudah memasuki tahap II pada 20 September 2022.

Kemudian pihak kejaksaan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator guna melakukan perdamaian dan menyelesaikan perkara, dengan pendekatan penghentian penuntutan. (Wahyu)