UIN Mahmud Yunus Batusangkar Gelar Seminar Nasional

Pemateri menyampaikan pemaparan

BATUSANGKAR – Dalam rangka meningkatkan pengembangan ilmiah/sosial dan keagamaan, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar mengadakan seminar nasional, Jumat (26/6). Kerjasama terselenggara melalui join seminar antara Program Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Riau dengan Program Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Tema dari seminar tersebut, perbandingan sistem hukum yakni sistem hukum islam, civil law, dan common law.

Seminar nasional dibuka Rektor UIN Mahmud Yunusdiwakili Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr. Ridwal Trisoni. Hadir tiga pemateri dalam kegiatan itu yakni Prof. Asasriwarni dari UIN Imam Bonjol, Dr. Junaidi dari Uni[1]versitas Lancang Kuning Riau dan Dr. Elsy Renie dari UIN Mahmud Yunus Batusangkar.

Wakil rektor menyambut baik adanya acara ini. Ia berharap kelak hasil dari seminar tersebut menghasilkan penelitian yang memberi manfaat serta kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia.

“Mudah-mudahan nanti dengan penjelasan pemateri ini, kita bisa mengetahui dengan lebih baik sehingga ini menjadi kebijakan dalam membuat arah penelitian ke depan,” katanya.

Baca Juga  Di Tanah Datar, Putera Sampoerna Foundation Bakal Laksanakan Program Pendidikan

Prof. Asasriwarni dalam materinya menyampaikan, sistem hukum di Indonesia mewarnai dengan tiga elemen yakni hukum warisan Belanda, hukum Islam dan adat. Ketiga elemen ini yang membentuk system Indonesia saat sekarang ini.

Dunia saat ini menganut beberapa system hukum, namun hukum Islam adalah sumber dari segala hukum yang diterapkan.

Disebutkan Asasriwarni, hukum Islam adalah sumber dari segala hukum didunia saat ini yang dijabarkan kepada beberapa hukum lain. Disebutkan Hukum Islam didasarkan pada Aquran dan Sunnah. Lebih jauh disebutkannya, materi muatan hukum Islam dalam artian hukum Tuhan Yang Maha Esa mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dunia dan akhirat. Hukum Islam meliputi syariah dan fikih. Hukum Islam sangat berbeda dengan hukum Barat yang membagi hokum menjadi hukum privat (hukum perdata) dan hukum publik.

Sama halnya dengan hukum adat di Indonesia, hukum Islam tidak membedakan hukum privat dan hukum publik. Pembagian bidang-bidang kajian hukum Islam lebih dititikberatkan  pada bentuk aktivitas manusia dalam melakukan hubungan.

Baca Juga  Di Medan Nan Satangkai, Anak Nagari Talang Tangah Gelar Balimau

Sementara Dr. Junaidi mengatakan, untuk sekarang ini riset penelitian tidak bisa berdiri sendiri saja. Sudah saatnya dilaksanakan multi riset melibatkan disiplin ilmu yang lain. Sehingga hasil dari penelitian tersebut akan lebih baik.

Elsy Renie dalam materinya lebih melihat dalam konteks arah kebijakan hukum pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Ia menggunakan teori eklektisisme hukum Islam dengan hukum ekonomi syariah nasional.

Menurutnya pascareformasi, tiga elemen hukum di Indone[1]sia yakni hukum Eropa, Islam dan adat berada di tataran yang sama dan seimbang dalam membentuk sistem hukum nasional.

“Sumber hukum Islam jelas adalah alquran dan sunnah.Hhukum Islam meliputi syariah dan fikih yang kemudian menjadi sistem hukum nasional. Sehingga kita lihat ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang,” katanya. (aci)