PADANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang beserta Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melakukan Rapat Koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Kabupaten Padang Pariaman di Hotel Dempo Anailand, Kamis (4/11).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumbar beserta jajaran dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang beserta undangan.
Rakor Tim Pora yang dilaksanakan di Hotel Dempo Anailand diawali dengan penyampaian laporan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
Dilanjutkan sambutan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Padang Pariaman Rudi Rachmat.
Rakor ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, R Andika Dwi Prasetya. Usai pembukaan dilanjutkan penyerahan sekaligus pemasangan atribut tim pora secara simbolis.
Dilanjutkan foto bersama yang dilakukan sesuai dengan standar Protokol Covid-19 dan penyampaian materi dilanjutkan diskusi tanya jawab dan pertukaran Informasi terkait orang asing di Kabupaten Padang Pariaman.
“Tujuan dari rapat ini, saling tukar informasi dan saling sinergi dalam melakukan pengawasan orang asing,” ucap R Andika Dwi Prasetya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pengawas orang asing dapat juga dilaporkan melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
Kakanwil mengucapkan terimakasih kepada peserta, karena telah memenuhi undangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
“Semoga rakor tim pora memberi manfaat dan diaplikasikan dalam pengawasan orang asing di Kabupaten Padang Pariaman,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin mengatakan rapat tim Pora berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang kebijakan visa dan izin tinggal dalam kebiasan baru.
“Pemberian visa dan Izin tinggal dalam adaptasi kebiasaan baru kepada orang asing diberikan kepada orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang terbit sejak 22 April hingga 18 Juli yang belum digunakan, dapat masuk ke wilayah indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu sampai dengan 15 Oktober. Visa kunjungan sesuai ketentuan pasal 90 PP Nomor 48 tahun 2021 visa tinggal terbatas sesuai dengan ketentuan Pasal 103,” ucapnya.
Adapun negara yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berjumlah 19 negara. Ia mengharapkan rapat ini bisa menjadi wadah berbagi informasi demi meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing sesuai dengan tugas pokok masing-masing Instansi. (ngo)












