BUKITTINGGI – Ratusan warga Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam bersiap menghadang tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Bukittinggi yang akan mengeksekusi milik Faridawati, Owner Swalayan Budhi Market yang berlokasi di Simpang By Pass Pakoan Jorong Aro Kandikia, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Kamis (4/11).
Ratusan warga itu telah berkumpul sejak pukul 08.00 Wib di sekitar lokasi. Selain itu warga juga berorasi dengan menggunakan pengeras suara untuk menyuarakan penolakan eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bukittinggi itu.
Tim eksekutor baru sampai di lokasi sekitar pukul 10.00 Wib. Kedatang tim eksekutor bersama aparat kepolisian dari Polres Bukittinggi langsung dihadang oleh warga.
Sampai berita ini dikirim negosiasi antara aparat keamanan dengan perwakilan warga masih alot dan belum ada kata sepakat.
HYB DT Majo Endah selaku tokoh masyarakat setempat mengatakan, warga menolak dilakukan eksekusi itu karena masih dalam proses pengadilan.
“Kita masih melakukan upaya banding di pengadilan tinggi. Karena itu kami minta tim eksekusi dan aparat keamanan untuk menghargai pula upaya yang sedang dilakukan,”ujar HYB Dt Majo Lelo.
Sementara tim pengamanan yang dipimpin oleh AKP Julianson saat bernegosiasi dengan perwakilan warga mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai pengamanan agar jalanya eksekusi.
Julianson juga meminta warga yang tidak berkepentingan untuk dapat meninggalkan lokasi.
Informasi yang diperoleh eksekusi yang akan dilakukan PN Bukittinggi itu berawal perkara wanprestasi yang dilakukan nasabah BNI dalam melunasi sisa pinjaman kredit di bank tersebut.
Karena adanya wanprestasi itu, bank melakukan proses lelang melalui KPKNL Bukittinggi, sementara kreditur melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Setelah melalui proses persidangan akhirnya perkara itu diputus dengan gugatan ditolak.
Menyikapi putusan itu, kuasa hukum Faridawati, Dafrion melakukan upaya hukum banding melalui pengadilan tinggi Sumatera Barat di Padang.
Sementara pemenang lelang Yolanda Yohanes Chandra melalui kuasa hukumnya Leyanson TM Siagian, SH, dan Norma Sari Simangunsong, mengajukan (Pemohon Eksekusi) PN Bukittinggi, dan pengadilan juga sudah mengundang kedua belah pihak untuk proses aanmaning.
Namun dalam proses aanmaning tersebut tidak terjadi kesepakatan sehingga pengadilan Negeri Bukittinggi menetapkan jadwal eksekusi.
Sebelumnya jadwal eksekusi itu dilakukan Rabu (3/11)namun pihak pengadilan menunda eksekusi hingga kamis (4/11). (gindo)












