Hukum  

Pria 41 di Bungus Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

PADANG – Seorang pria berinisial HI (41) diduga setubuhi anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan, yang tak lain anak dari mantan kakak iparnya. Pelaku pun ditangkap Tim Kuda Laut Polsek Bungus.

“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial IS (17) tahun yang dilakukan pelaku sejak 2020 sampai 2021. Diketahui korban atau anak ini bercerita kepada orang tuanya bahwa dia tidak haid sudah lama,” kata Kapolsek Bungus AKP Zamzami, Rabu (20/10/2021).

Korban sendiri diketahui tinggal dekat dengan pelaku di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Sejak saat itulah tersangka mulai tergiur dengan putri dari mantan kakak iparnya tersebut. Sampai kemudian pelaku mulai menjalankan niat busuknya terhadap korban.

Baca Juga  Jaringan Lapas Dibongkar, 11 Kg Ganja dan Sabu Diamankan

“Modus tersangka melakukan cabul terhadap korban dengan mengajaknya berjalan-jalan pakai motor bersama anak pelaku yang seumuran dengan korban,”ucap Kapolsek.

Menurut pengakuan korban tersangka awalnya diajak jalan-jalan dan berhenti di sebuah pondok pinggir jalan kelok jariang Kecamatan Teluk Kabung Bungus, Kota Padang, dan tersangka langsung melakukan aksi bejatnya di pondok tersebut.

“Pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan memberi anak tersebut uang supaya tidak memberitahu kepada orang lain, perbuatan tersebut sudah berulang kali,” ujar Zamzami.

Baca Juga  Polres Agam Tetapkan Empat Debt Collector jadi Tersangka

Lanjut Ia menjelaskan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari ibu korban ke Polsek Bungus Teluk Kabung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 17:30 Wib. (ar)