94 Pelanggaran Terekam E-Tle di Padang

PADANG – Satuan Lalulintas ‎Polresta Padang mencatat 94 pelanggaran yang telah tercapture melalui kamera E-Tle, selama tiga hari Operasi Zebra Singgalang, Kamis (6/10).

Selain melakukan penindakkan pelanggaran melalui kamera E-Tle, Satlantas Polresta Padang juga mencatat sebanyak 480 teguran kepada pengguna jalan yang melanggar.

“Saat ini sudah ada sepuluh kamera penindakkan (E-Tle) yang tersebar di lima titik di Padang. Selain sepuluh kamera penindakkan ini, kita juga punya sepuluh kamera pengawas,” kata Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alvin.

Alvin mengatakan, selama Operasi Zebra Singgalang 2022 ini, pihaknya mengedepankan penindakkan melalui kamera E-Tle. Kamera ini akan merekam pengendara atau pengemudi yang melanggar secara otomatis, dan mengcapturenya.

“Petugas hanya memvalidasi hasil capturan kamera E-Tle ini. Setelah divalidasi, petugas akan mengirimkan surat kepada pelanggar ke kediamannya melalui Pos,” ujar Alvin.

Dari 94 pelanggar yang tercapture E-Tle ini, pelanggaran yang mendominasi pengendara sepeda motor dengan rincian 37 tidak memakai helm, 51 melawan arus dan enam tidak menggunakan safety belt.

“Untuk pelanggarnya, 35 pelajar atau mahasiswa, 33 karyawan swasta, 20 sopir dan enam PNS,” katanya.

Penggunaan kamera E-Tle ini semenjak April 2021, pertama kali penggunaan kamera E-Tle pihaknya mencatat ribuan pelanggaran. Namun, setelah sosialisasi E-Tle di Padang, pada tahun ini sudah ada penurunan pelanggaran yang terekam kamera E-Tle.

“Kesadaran masyarakat sudah meningkat, karena sudah mengetahui adanya keberadaan kamera E-Tle yang tersebar di Padang. Untu tahun ini, terekam pelanggaran 50-100 pelanggar setiap harinya, kalau dibandingkan tahun lalu bisa mencapai ribuan sehari,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelanggar yang terekam kamera E-Tle ini, setelah dilakukan validasi dan dikirimkan suratnya ke alamatnya, dan tidak mengkonfirmasi hingga waktu yang telah ditentukan, surat-surat kendaraannya akan diblokir.

Untuk pemblokiran surat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumbar dan Samsat.

“Jadi, apabila tidak ada konfirmasi dari pelanggar sesuai dengan waktu yang ditentukan, surat kendaraannya diblokir. Untuk itu, apabila pelanggar yang tercapture kamera E-Tle harus melakukan konfirmasi,” jelasnya.