61 Napi Rutan Sawahlunto Peroleh Remisi di Idul Fitri

Ilustrasi. (*)

SAWAHLUNTO – Sebanyak 61 narapidana Rumah tahanan negara (Rutan) Sawahlunto memperoleh remisi Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah. Narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman, mulai tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainya.

“Ada 61 narapidana kita di lebaran Idul Fitri tahun ini yang memperoleh remisi Narapidana itu telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan lengkap berkas, berupa salinan putusan hakim dan surat bukti eksekusi jaksa,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto Subhan Maliq, Minggu (8/5).

Ia mengatakan, remisi itu diserahkan usai Shalat Idul Fitri di Rutan Sawahlunto. Narapidana yang telah memperoleh remisi, bervariatif mulai dari remisi 15 hari hingga 1 bulan, sesuai yang diusulkan Rumah Tahanan Negara Sawahlunto sebelumnya dan disetujui Kementerian Hukum dan HAM.

Dikemukakan Kepala Rutan, remisi rutin diberikan kepada narapidana, khusus di hari besar kegaamaan, seperti Lebaran Idul Fitri dan Kemerdekaan RI. Setiap hari petugas penjaga lapas atau sipir akan menilai kelakuan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman.

Lebih jauh dikemukakannya, jumlah narapidana yang memperoleh remisi cukup banyak. Dari 61 narapidana yang memperoleh remisi, terdiri dari pelaku tindak pidana pencurian, narkotika, penganiayaan, perlindungan anak dan penadahan.

“Ada seorang narapidana yang belum bisa memperoleh remisi karena terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan,” ujar Maliq.

Subhan Maliq menjelaskan, di peraturan pemerintah itu, narapidana tindak pidana korupsi boleh diberikan remisi jika sudah membayar uang pengganti dan membayar denda ke negara sesuai putusan pengadilan. Sedangkan untuk narapidana tindak pidana narkotika yang dihukum 5 tahun lebih, boleh diberi remisi jika mengajukan sebagai justice collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika.(cong)