PWI Sumbar Terima Surat Usulan Pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota

Sedangkan Nahar Sago, mengatakan, bahwa usulan pemekaran telah melalui tahapan-tahapan yang semestinya dan juga telah disampaikan secara keorganisasian kepada Ketua PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota. “Kita juga sudah minta audiensi, tapi ditolak,” kata Nahar Sago.

Sementara itu, Wakil Ketua DK PWI Sumbar Edi Jarot, menyampaikan, agar pemekaran didasarkan atas niat baik, bukan untuk pengkotak-kotakan anggota PWI di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Meskipun nanti telah terjadi pemekaran, namun mesti harus tetap kompak, karena sesungguhnya PWI itu adalah satu.

Pada bagian lain, Sekretaris PWI Sumbar Firdaus dan Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, menyampaikan, agar semua anggota PWI perlu mempelajari dan memahami isi dan kandungan PD-PRT PWI yang baru. Karena pengaturan keanggotaan sangat ketat. Kartu anggota yang mati atau habis masa berlakunya harus segera diurus, minimal 3 bulan sebelumnya. Jika tidak diurus dan habis masa tenggang waktu maka keanggotaan bisa hangus atau tak berlaku dan ketika diurus harus mulai dari baru atau status muda lagi. “Jadi saat ini tak bisa main-main dan anggap enteng. Termasuk anggota pemegang kartu PWI seumur hidup juga harus ikut dan lulus UKW,” kata Sawir Pribadi menandaskan. 207