PWI Sumbar Terima Surat Usulan Pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota

PAYAKUMBUH – Surat pengajuan pemekaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Limapuluh Kota, telah diserahkan langsung kepada Plt. Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Widya Navies, Kamis (6/3) pagi di Payakumbuh. Dimana Widya Navies datang dengan formasi lengkap bersama jajaran pengurus lainnya.

Surat pengajuan pemekaran diserahkan oleh Yon Erizon, Ketua Badan Pekerja Persiapan Pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota (BP3-PWI Liko) dan didampingi Sekretaris Jeffry Ricardo Magno (Bule), Wakil Ketua Anton Surya Roza, anggota Nahar Sago, Heri Mukhlis dan Syafrilnita. Anggota lainnnya, Yusrizal, Yuridis, Azwin Anza dan Afrimars tidak dapat hadir, karena berada di luar daerah dan luar negeri.

Sedangkan dari pengurus PWI Sumbar, turut hadir Sekretaris Firdaus, Bendahara Jayusdi Effendi, Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar, Edi Jarot. Penyerahan surat pengajuan pemekaran dilangsungkan dalam suasana kekeluargaan sembari menyeruput kopi di pagi yang sejuk di Kota Randang.

Penyerahakan surat pengajuan pemekaran diawali dengan pengantar dan penjelasan dasar-dasar serta pertimbangan krusialnya pemekaran dari Yon Erizon. Dipaparkan, bahwa pemekaran diajukan 10 anggota biasa PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota dengan maksud agar PWI Kabupaten Limapuluh Kota berdiri sendiri, terpisah atau dimekarkan dari PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota. Dengan pemekaran itu nantinya, maka PWI Kota Payakumbuh berdiri sendiri dan PWI Kabupaten Limapuluh Kota juga berdiri sendiri. Sebab kedua daerah ini juga memiliki dua pemerintahan yang berbeda.

Pengajuan pemekaran ini telah melalui pembahasan secara maraton yang cukup komprehenship, kajian dan pertimbangan matang serta masukan dari berbagai pihak. Ini juga merupakan perwujudan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI BAB II Pasal 3 dan 4 tentang Tujuan dan Upaya PWI, baik yang bersifat ke dalam maupun ke luar organisasi. Selanjutnya juga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan pemekaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dasar PWI Bab IV Pasal 18, Ayat 2 tentang pembentukan PWI Kota/Kabupaten.

Lebih lengkapnya hal-hal yang mendasari pengajuan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota itu adalah:
1.Perwujudan PDPRT PWI BAB II Pasal 3 dan 4 tentang Tujuan dan Upaya PWI, baik yang bersifat ke dalam maupun ke luar organisasi. Dengan pemekaran ini diharapkan tujuan dan upaya PWI, baik yang bersifat ke dalam dan keluar organisasi dapat tercapai di Kabupaten Limapuluh Kota.
2.Telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan pemekaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dasar PWI Bab IV Pasal 18, Ayat 2 tentang pembentukan PWI Kabupaten/Kota. Pada Ayat 2 tersebut dinyatakan PWI Kabupaten/Kota dibentuk untuk satu wilayah dan sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) anggota yang berstatus anggota biasa dan lulus UKW. Terkait dengan pasal dan ayat ini, dalam pengajuan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota, ada sebanyak 10 anggota PWI yang berstatus sebagai anggota biasa dan enam di antaranya telah lulus UKW (1 utama, 2 madya dan 3 muda).
3.Jumlah anggota PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota yang sudah mencapai 40 orang, sangat memungkinkan untuk dilaksanakannya pemekaran.
4.Perwujudan dukungan atas program kerja PWI Pusat dan PWI Sumbar dalam pembentukan PWI Kabupaten/kota di tanah air.
5.Tindak lanjut dari rapat terbentuknya Badan Pekerja Persiapan Pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota (BP3-PWI Liko), Kamis (29/02/2024).
6.Surat resmi permintaan audiensi dengan Ketua PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh dengan agenda membicarakan pengusulan Pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota yang diserahkan 01 November 2023. Namun permintaan audiensi itu ditolak oleh Ketua PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota dengan alasan pemekaran tidak termasuk dalam visi dan misi serta program kerja kepemimpinannya.
7.Tindak lanjut konsultasi parsial beberapa personel BP3-PWI Liko dengan pengurus PWI Sumbar dan juga PWI Pusat.
8.Karena PWI kabupaten/kota adalah mitra dari pemerintah daerah di tempat keberadaannya, maka pemekaran ini juga bertujuan untuk meminimalisir kerancuan dan keraguan dalam penganggaran dana daerah untuk PWI, sebagaimana juga yang telah dibicarakan dengan Bupati Limapuluh Kota.
9.Pengajuan ini dilandasi dengan kesadaran, niat dan tujuan yang baik, tanpa didasari rasa kebencian atau pun menginginkan perpecahan di kalangan anggota PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota.

Menanggapi pemaparan dan penjelasan hal yang melatarbelakangi pengajuan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota sebagaimana juga yang tertuang dalam surat yang diajukan, Plt. Ketua PWI Sumbar Widya Navies, mengatakan, bahwa berdasarkan PD-PRT PWI, maka pembentukan PWI Kabupaten Limapuluh Kota telah memenuhi persyaratan. Sebab telah melampui batas minimal, sebagaimana syarat yang tertuang dalam Bab IV Pasal 18 Ayat 2 PD-PRT PWI.

Kendati demikian, karena PD-PRT PWI yang sekarang baru saja disahkan dan belum lagi dilengkapi dengan juklak dan juknis, terutama yang terkait dengan pemekaran, maka PWI Sumbar perlu mengkonsultasikan hal ini dengan PWI Pusat bersamaan dengan konsultasi pemekaran PWI Kota Pariaman dan juga konsultasi tentang teknis pelaksanaan agenda Konfrensi Luar Biasa (KLB) PWI Sumbar, yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024.

Selanjutnya, karena kepengurusan PWI Sumbar saat ini dipimpin oleh ketua yang berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) maka batasan-batasan kewenangan Plt. Ketua PWI Sumbar juga akan dikonsultasikan kepada PWI Pusat, apakah memiliki kewenangan melakukan pemekaran atau tidak.
“Jadi kami pengurus PWI Sumbar akan mengkonsultasikan pengajuan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota ini kepada PWI Pusat. Sejalan pula dengan konsultasi pemekaran PWI Kota Pariaman serta konsultasi tentang pelaksanaan KLB PWI Sumbar,” kata Widya Navies.

Sekretaris BP3-PWI Liko, Jeffry Ricardo Magno, mengatakan, agenda pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota bukanlah hal baru, tetapi telah dikonsultasikan kepada PWI Sumbar dan bahkan ke PWI Pusat pada tahun 2017 lalu, di saat dia ketika itu menjabat sebagai Sekretaris PWI Kota Payakumbuh-Limapuluh Kota dengan Ketuanya Yusrizal. Hanya saja, setelah dikonsultasikan maka pemekaran ketika itu belum memungkinkan untuk dilaksanakan, karena jumlah anggota PWI yang telah memegang kartu PWI dengan status anggota biasa baru bejumlah hanya 6 orang. Ketika dimekarkan akan terjadi ketimpangan, ditambah lagi baru satu orang yang lulus UKW saat itu.

“Tapi sekarang syarat pemekaran sebagaimana yang terdapat pada PD-PRT PWI telah terpenuhi, bahkan telah berjumlah 10 orang dan sebagian besar juga telah lulus UKW. Dan jumlah anggota biasa di PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota telah 18 orang dari total jumlah anggota 40-an orang. Jadi sangat memungkinkan untuk dimekarkan,” kata Jeffry alis Bule, yang merupakan Kepala Perwakilan Koran Harian Singgalang di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Pada sisi lain, Wakil Ketua BP3-PWI Liko Anton Surya Roza, mengatakan, bahwa pemekaran juga bertujuan agar dalam kemitraan PWI dengan pemerintah daerah terkait dengan penganggaran tidak terjadi lagi kerancuan dan keraguan. “Selama ini, Pemda selaku mitra kita, dalam penganggaran hibah dan bantuan serta pendanaan kegiatan terdapat semacam keraguan dan bahkan kecemasan terjadinya temuan oleh BPK. Karena anggaran digunakan pada kegiatan di daerah lain. Itu karena PWI berada di 2 daerah. Karena itu, ketika kami sampaikan ke Pak Bupati, PWI Limapuluh Kota akan dimekarkan, beliau sangat mendukung,” kata Anton.