PADANG – Upah Minimum Kota (UMK) Padang 2021 sama dengan UMP yang ditetapkan oleh Sumatera Barat.
“UMK Padang, kita ikut peraturan Provinsi Sumatera Barat,” kata Kepala Dinas Tenaga kerja dan Prindustrian Kota Padang, Yunisman, Selasa (3/11).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan tidak ada kenaikan UMP tahun 2021. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, ditandatangani 31 Oktober 2020 menyatakan UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
“UMP di Provinsi Sumatera Barat pada 2021 tetap Rp2.484.041 per bulan,” kata Yunisman.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, kebijakan mengenai upah minimum provinsi (UMP) tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.103. (syawal)












