192 Narapidana di Dharmasraya Dapat Remisi

Foto bersama dalam kegiatan pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Kelas III Dharmasraya.

PULAU PUNJUNG – Sebanyak 192 narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Kelas III Kabupaten Dharmasraya mendapat pengurangan masa hukuman ( Remisi). Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan ketika berkunjung ke Lapas Kelas III setempat, usai melaksanakan Upacara Detik Detik Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (18/8/2023).

Rincian remisi tersebut yakni, remisi umum I sebanyak 190 orang dan remisi umum II atau bebas sebanyak 2 orang.

Besarnya remisi yang diperoleh sebagai berikut, 3 orang memperoleh remisi 6 bulan, 6 orang memperoleh remisi 5 bulan, 52 orang memperoleh remisi 4 bulan, 32 orang memperoleh remisi 3 bulan, 20 orang memperoleh remisi 2 bulan dan 79 orang memperoleh remisi 1 bulan.

Bupati mengucapan selamat kepada napi yang mendapatkan pengurangan hukuman. Ia berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam. Sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Kelas III Dharmasraya.

“Saya berharap, begitu keluar dari penjara atau lapas, jadi lah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Kelas III Dharmasraya,” ungkap Bupati.

Bupati pilihan rakyat ini juga berharap kepada narapidana yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal dan nantinya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan pembangunan yang ada di Dharmasraya.

Sementara itu, menurut Kepala Lapas III Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo, tujuan pembinaan narapidana adalah agar mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

“Sedangkan persyaratan memperoleh remisi antara lain adalah telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak ditahan. Berkelakuaan baik, aktif dalam kegiatan program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di lapas,” pungkasnya. ( roni )