Padang  

18 Warga Padang Terjaring Operasi Yustisi

Petugas Satpol PP Padang mendata para pelanggar untuk dimasukkan datanya ke aplikasi Sipelada di Mako Polsek Koto Tangah, Selasa (18/5).

PADANG – Tidak memakai masker 18 orang terjaring operasi Yustisi oleh tim gabungan Pemko Padang dan kepolisian, Selasa (18/5).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polsek Koto Tangah, Polsek Padang Utara dan kecamatan menggelar operasi Yustisi. Dalam operasi petugas gabungan mendapati puluhan orang melanggar protokol kesehatan dan langsung diberikan sanksi administrasi.

Petugas gabungan menyasar kawasan Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Alai di Kecamatan Padang Utara. Para pelanggar prokes langsung dibawa ke Mako Polsek Koto Tangah untuk dilakukan pengiputan data ke sistim pelanggaran perda (Sipelada).

“Kita amankan 18 orang yang tidak bermasker, petugas Sipelada langsung berikan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu per orang,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, seluruh yang terjaring ini wajib membayar denda sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2021 dikuatkan dengan perwako nomor 29 tentang bagaimana pelaksana sanksi bagi pelanggar perda AKB.

“Jadi kita tindak sesuai perda dan perwako untuk besaran sanksi denda yang kita kenakan,” ujar Alfiadi.

Dikatakan, operasi Yustisi ini adalah upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Mereka terpaksa di denda ini adalah langkah tegas dalam upaya memutus penularan Covid-19 di Padang. Maka perlu kerjasama semua pihak agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan,” katanya.

Terakhir Alfiadi mengatakan, mereka yang terjaring operasi Yustisi ini, sesuai aturan yang berlaku di Padang, bagi orang kedapatan tidak memakai masker di denda Rp100 ribu, dua kali kedapatan tidak memakai masker di denda Rp250 ribu.

“Jika masih ditemukan makan akan dikurung selama dua hari. Selain itu penindakan pelanggar prokes juga berlaku bagi pemilik usaha, dengan besaran denda Rp500 ribu, apabila melanggar prokes,” tutupnya. (deri)