Agam  

163 Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Diusulkan Terima Remisi 

Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung Suroto menyerahkan sertifikat ketrampilan kepada salah seorang warga binaan di Lapas setempat--mursyidi

LUBUK BASUNG – Lapas Kelas IIB Lubuk Basung mengusulkan sebanyak 163 dari 302 warga binaan untuk menerima remisi dalam Memperingati HUT RI ke 76 tahun 2021.

Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung Suroto, Jumat (13/8), menjelaskan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi tersebut disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan. Baik dari masa hukuman, selalu patuh dan memenuhi tata tertib yang ada, dan kelengkapan administrasi lainnya yang diperlukan.

“Umumnya, warga binaan yang mudah mendapatkan remisi yang menjalani hukuman pada pelanggaran pidana umum, sedangkan kasus narkoba, dan korupsi cukup sulit didapat kan,” katanya.

Selain itu, seperti biasanya, warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi sebelumnya menjalani tes urine dan memastikan bebas narkoba.
Penyerahan penerimaan remisi kepada warga binaan dilakukan pada pelaksanaan HUT RI ke 76 tahun 2021 tanggal 17 Agustus mendatang.
Masing-masing menerima remisi atau pengurangan masa tahanan selama 1, 2 hingga 4 bulan.

Diharapkan dari program yang dilakukan dapat mendorong warga binaan lainnya untuk berperilaku baik selama masa tahanan di Lapas sehingga akan dapat kemudahan dalam pengurusan remisi setiap tahunnya sesuai program yang dilakukan.(mur)