136 Warga Binaan LP Kelas III Dharmasraya Mendapat Remisi

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam kegiatan menyerahkan remisi kepada warga binaan LP Kelas III Dharmasraya. (ist)

DHARMASRAYA – 136 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kabupaten Dharmasraya mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ( HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu ( 17/8/2022).

Penyerahan remisi ini disaksikan Ketua DPRD Pariyanto, Kapolres AKBP Nurhadiansyah, Dandim 0310/SSD diwakili Danramil Pulau Punjung, Mayor CAJ Tuti Andayani, Kajari Dharmasraya, M Harris Hasbullah, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Purnomo Wibowo, Sekda Adlisman, dan unsur Fokopinda.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan lapas,” terang bupati.

Menurutnya tujuan utama pemberian program pembinaan ialah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial agar dapat bersinergi secara sehat di saat kembali ke tengah masyarakat nantinya.

“Kepada leluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik ke depannya, mengikuti peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo mengatakan, jumlah warga binaan yang memperoleh remisi Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 136 orang.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi agar bersikap serta berprilaku baik dan dan dapat menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara dimasa akan datang.

“Melalui kerjasama lapas kelas III dengan pemerintah Kabupaten Dharmasraya diharapkan ilmu yang didapat warga binaan selama menjalani masa tahanan hendaknya dapat dipergunakan bagi kepentingan keluarga, masyarakat, dan negara,” pungkasnya. (roni)