Padang  

134 Kg Sarang Burung Walet Dikirim ke Surabaya

Karantina Sumatera Barat melalui Satuan Pelayanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) kembali melakukan pemeriksaan terhadap komoditas ekspor.

PADANG – Karantina Sumatera Barat melalui Satuan Pelayanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) kembali melakukan pemeriksaan terhadap komoditas ekspor. Kali ini, petugas memeriksa 1 boks sarang burung walet (SBW) dengan berat 134 kilogram yang akan dikirim dari Padang ke Surabaya.

SBW tersebut dinyatakan dalam kondisi baik sesuai dengan persyaratan, namun belum melalui proses pencucian.

“Sarang Burung Walet diperiksa oleh Pejabat Karantina Hewan dan dinyatakan dalam keadaan baik serta memenuhi persyaratan karantina yang ditetapkan. Oleh karena itu, dapat diterbitkan sertifikat,” ucap Kepala Karantina Sumatera Barat, Ibrahim, pada Kamis (1/2/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, media pembawa dengan kondisi fisik baik, dan jumlahnya sesuai dengan permohonan. Dengan demikian, dapat dilakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina berupa Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12).

Ibrahim menambahkan bahwa sarang burung walet merupakan komoditas ekspor yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, Karantina Sumatera Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan secara ketat guna memastikan bahwa komoditas tersebut memenuhi persyaratan karantina. (mc)