Padang  

10 Ribu Honorer di Sumbar Terancam Dirumahkan

Kantor Gubernur Sumatera Barat. (ist)

PADANG – Sebanyak 10 ribu lebih tenaga honorer di Sumbar terancam kehilangan pekerjaan. Mereka tersebar pada sejumlah sekolah dan Pemerintah Provinsi Sumbar.

“Kita lihat perkembangan nanti, kita akan mengikuti secara normatif saja,”sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri, Rabu (15/6).

Dikatakannya, secara umumnya jumlah honorer di Sumbar merupakan guru. Mereka mengisi jam belajar dimana ada yang kosong. Mereka tersebar pada sejumlah sekolah negeri di Sumbar.

“Untuk guru honorer ini ada sekitar 8.000 orang. Kemudian bekerja pada sejumlah instansi sekitar 2.000 orang,”ungkapnya.

Meski begitu, katanya tidak semua dari tenaga honorer tersebut yang dirumahkan. Karena dari kebijakan pemerintah pusat, mereka tetap dapat ditampung kemudian menjadi tenaga outsourcing, atau tenaga kontrak.

“Tidak semuanya dirumahkan, mereka masih bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing,”ujarnya.

Diketahui, selain guru tenaga honorer juga berada pada sejumlah instansi di Sumbar. Khusus Pemprov Sumbar, tenaga honorer tersebut terdapat pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka pada umumnya diandalkan dalam membantu pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Penghapusan itu terhitung mulai 28 November 2023.

Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing). Pola perekrutan ini dilakukan sesuai kebutuhan.

Data Kemenpan dan RB, dari 648.462 orang tenaga honorer kategori II (THK-II) yang ada di database, terdapat 209.872 orang di antaranya lulus seleksi pada 2012.

Sekitar 28 ribu orang lainnya ikut seleksi pada 2018-2020. Kemudian, 51.492 orang lainnya masih berproses pada seleksi CASN 2021.

Tjahjo menyampaikan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN akan diberi kesempatan untuk seleksi. Dia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengurus honorer di instansi masing-masing. (yos)