Warisan Suami Dititipkan di BPJS Ketenagakerjaan

Foto bersama jajaran BPJamsostek dengan anak ahli waris peserta BPJamsostek yang menerima beasiswa. yuke

Beasiswa tersebut, lanjutnya, akan segera direalisasikan kepada seluruh anak dari penerima manfaat sesegera mungkin karena seluruh data yang diperlukan telah tersedia. Ia berharap agar tidak ada lagi terjadinya kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya pekerja di Sumbar.

“Kalau pun ada peserta yang meninggal, maka anak-anak dari penerima manfaat dapat tetap bisa melanjutkan pendidikannya hingga selesai. Dengan catatan beasiswa itu benar-benar dimanfatkan untuk keperluan pendidikan,” terangnya.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

“Anak-anak yang menjadi penerima beasiswa itu adalah sebagian kecil dari anak-anak yang kehilangan orangtua akibat kecelakaan kerja. Tapi belum semua orangtua yang bekerja terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Bagi mereka yang tak terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dan mengalami kecelakaan kerja lalu meninggal dunia, maka bisa menikmati manfaat dari BPJamsostek,” sebutnya

“Karena itu segeralah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek. Perusahaan atau pemberi kerja bertanggung jawab mendaftarkan pekerjanya. Bagi pekerja mandiri juga bisa mendaftar sendiri. Syaratnya mudah dan iurannya sangat terjangkau,” sambung Dwi.

Ada pun syarat untuk mendaftar sebagai peserta BPJamsostek mandiri adalah KTP, nomor handphone, email dan jumlah iuran. Iuran terendah hanya 16.800 per bulan dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Hidup tanpa suami yang dijalani Muslitawati (48), satu dari sekian kisah perempuan yang kehilangan pasangan. Beruntungnya suami Muslitawati tercatat sebagai peserta BPJamsostek. Bila tidak, akan memperpanjang angka kemiskinan di tengah masyarakat.
Sebaliknya, bila kepala keluarga atau pekerja tercatat sebagai peserta program hebat dari pemerintah tersebut maka ahli waris, baik istri dan anak-anaknya akan terselematkan dari kemiskinan dan mampu meraih cita-cita yang diinginkan. Tentunya lewat program JKK, JHT dan JKM serta beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, bagi peserta BPJamsostek yang sudah terdaftar selama 3 tahun. Total beasiswa Rp178 juga, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.

Iuran Sangat Rendah

BPJamsostek mempunyai empat program dengan iuran terendah Rp16.800 per bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Angka ini tentunya lebih kecil dari sebungkus rokok atau paket pulsa bulanan bagi pemilik telepon android yang kini bukan lagi dianggap sebagai barang mewah.

Iuran Rp16.800 per bulan itu berlaku untuk pekerja informal, seperti tukang becak, buruh angkat, buruh bangunan, petani, pemulung. Kemudian pedagang kaki lima, nelayan, sopir angkutan umum dan pekerjaan lainnya di luar tanggungan perusahaan.

Sedangkan iuran untuk perusahaan atau instansi swasta, iurannya disesuaikan dengan Upah Minumum Provinsi (UMP) di masing-masing provinsi. (*)