Padang  

Wako Hendri Septa Terbitkan SE PPKM Level 4

Hendri Septa

Sebagaimana terdapat 21 poin di dalam SE yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.

“Tujuan ini semua adalah demi mendukung kesuksesan penerapan PPKM Level 4 di Padang yang diperpanjang selama delapan hari ke depan. Kita tentu sangat berharap, setelah itu kondisi Kota Padang bisa kembali membaik dan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan. Kita mohon betul kekompakan dan dukungan semua warga Padang dalam menjalankan aturan di masa PPKM Level 4 ini,” ujarnya.

“Mudah-mudahan PPKM tidak diperpanjang lagi nantinya. Kita sangat paham dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini bagi masyarakat, namun tren kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan juga harus dikendalikan,” sambung wako lirih.

Lebih jauh orang nomor satu di Kota Padang itu menjelaskan, dari 21 poin yang tertuang di dalam SE tersebut hanya sedikit mengalami perubahan dibandingkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Untuk poin yang baru ditambahkan dalam SE ini adalah, meminta peran Satgas Covid-19 Kelurahan yang beranggotakan Lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan,” jelas Wako.

“Diantaranya menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal 1 kali vaksi pertama) dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19,” jelasnya lagi.

Sementara, tambah wali kota, untuk proses penyekatan yang sebelumnya dilakukan di enam titik pintu masuk ke Kota Padang sekarang dialihkan atau difokuskan kepada penyekatan di setiap kelurahan melalui Satgas Covid-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.

“Untuk pengawasan kegiatan tersebut, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, BPBD, Sat Pol PP dan Camat di masing-masing wilayah. Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang selama perpanjangan PPKM Level 4 ini diberlakukan. Oleh karena itu, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” lanjutnya.

“Maka itu atas nama Pemko Padang, kita berharap dan memohon kepada warga Kota Padang untuk dapat mentaati semua aturan yang telah diberikan di dalam SE ini. PPKM Darurat ini terpaksa dilakukan pemerintah dikarenakan kondisi dan situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan. Kita tentu berharap badai ini segera berlalu,” harap Wako.

Sementara itu jelas Hendri Septa lagi, terkait aturan lainnya pada penerapan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan masih sama. Mulai dari aturan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah. Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan/karyawati yang WFH.