Tudingan Anggota Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Gunung Medan Tidak Berdasar

Suasana RAT Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan tahun buku 2019 dan tahun buku 2020 di ruang pertemuan Hotel Gunung Medan. ( ist )

Dharmasraya – Pengurus Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, Kenagarian Gunung Medan, Periode 2019- 2022 meluruskan tuduhan yang dilayangkan anggotanya atas nama Khairul Rasyid Dt Sinaro. Dimana Kairul Rasyid Dt Sinaro menuding pengurus Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan banyak melakukan kebijakan tidak tepat dan tidak transparan dengan keuangan.

Bahkan ia menuding terungkap kejanggalan data keuangan koperasi, sehingga menimbulkan pengeluaran sangat besar, bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan pengurus pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019, dan tahun buku 2020.

Anehnya tudingan yang dilayangkan Khairul Rasyid tidak memiliki dasar yang kuat, karena tanpa data. Tudingan itu hanya sebatas opini yang dibesar-besarkan agar masyarakat ikut membenci pengurus Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan.

“Tudingan yang diarahkan kepada kami tidak benar. Ada unsur politik dan kepentingan kelompok yang tidak menyukai kepengurusan kami,” terang Ketua Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, Alzar Syah Putra Dt Basa didampingi Sekretaris Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, Nagari Gunung Medan, Indra, Rabu (28/4).

Itu tuduhan palsu. Kemudian soal RAT tahun buku 2019, dan tahun buku 2020 sudah dilaksanakan pada 26 Maret 2021.

Dalam RAT tersebut diagendakan pembahasan tentang LPj, peraturan khusus tentang khusus anggota dan khusus pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Namun agenda ini tidak jadi dibahas lantaran ada beberapa oknum yang mengaku anggota mengacaukan RAT tersebut.

Indra menambahkan, Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan memiliki kebun plasma kelapa sawit seluas 477 hektar hasil kesepakatan ninik mamak penguasa ulayat Nagari Gunung Medan dengan pihak PT AWB setempat. Hasil dari kebun kelapa sawit tersebut dikelola oleh koperasi.

Kemudian hasil plasma dibagikan kepada cucu dan kemenakan Datuak Nan Sambilan, Nagari Gunung Medan, dengan beberapa kategori sesuai kesepakatan ninik mamak.

Kata Indra, pemilik ulayat yang sah adalah kaum Dt Basa. Gelar Datuak Basa, saat ini diamanahkan kepada Alzar Syah Putra. Sementara Khairul Rasyid hanyalah sebagai anggota, bukan pemilik ulayat.

Sebelumnya, anggota Koperasi Datuak Nan Sambilan, Khairul Rasyid menyebutkan, sebagai anggota dan pendiri Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, ia memiliki hak untuk mengetahui sepenuhnya sumber keuangan, hingga dana keluar koperasi yang pengurus kelola.

Menurutnya, keputusan rapat anggota tahun buku 2019, dan tahun buku 2020, disaksikan dinas Kumperdag, serta dihadiri seluruh Ninik mamak, Nagari Gunung Medan, serta tiga orang Badan Pengawas (BP), hingga seluruh pengurus. Tampak kejanggalan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengurus koperasi sepanjang tahun 2019 dan tahun 2020, terutama terhadap laporan keuangan.

” Peserta rapat juga sepakat, laporan keuangan pengurus, di tangguhkan, sampai hasil audit independen dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Sebelum keluar hasil audit independen, maka RAT tahun buku 2019 dan tahun buku 2020 juga ditangguhkan. Adapun pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota/masyarakat, juga di pending, sampai keluar hasil audit independen,” pungkasnya. (Roni)