Riau  

Transparansi yang Hilang, Warga Senama Nenek Lawan Perpanjangan Kontrak KNES

PEKANBARU – Warga Desa Senama Nenek, pemilik 2.800 hektar kebun sawit, mendesak PTPN V agar tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) yang akan berakhir pada Desember 2024.

Mereka menuntut agar PTPN V segera mengakhiri kerja sama tersebut atau menghadapi konsekuensi hukum.

Suroto, perwakilan warga dari Tim Tapak Riau, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2024), menegaskan bahwa jika tuntutan ini diabaikan, warga siap melaporkan PTPN V ke Mabes Polri atau Polda Riau atas dugaan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP.

“Kami akan menggelar aksi besar-besaran pada Desember 2024 jika kontrak ini diperpanjang,” ungkap Suroto.

Warga menolak tegas perpanjangan kontrak antara KNES dan PTPN V yang selama ini mengelola kebun mereka tanpa persetujuan.

Selain itu, mereka juga berencana menduduki kantor PTPN V dan menyurati Presiden RI serta Menteri BUMN demi mencari keadilan.

Baca Juga  Memperingati HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, Begini Pesan Kapolda Riau

Suroto menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada Desember 2019, ketika pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan 2.800 hektar lahan perkebunan kepada masyarakat Senama Nenek.

Sebanyak 2.100 hektar di antaranya merupakan kebun sawit produktif yang sebelumnya dikelola oleh PTPN V.

“Masing-masing kepala keluarga mendapatkan kapling seluas 1,8 hektar lengkap dengan sertifikat hak milik. Namun tanpa persetujuan warga, kebun tersebut dikelola oleh KNES yang bekerja sama dengan PTPN V,” ujar Suroto.

Suroto menjelaskan, selama pengelolaan KNES, warga merasa kecewa karena kurangnya transparansi keuangan.

Menurut Suroto, kebun sawit tersebut seharusnya mampu menghasilkan Rp17,64 miliar per bulan, namun masyarakat hanya menerima bagi hasil yang sangat minim.

“Pada September 2023, pemilik kebun hanya menerima Rp350.000 per kapling per bulan, padahal seharusnya mereka mendapatkan antara Rp4 juta hingga Rp4,5 juta per bulan,” ungkapnya.

Baca Juga  Antisipasi Terjadinya Kecelakaan Kerja Kembali, Disnakertrans Riau Bentuk Tim Satgas K3

Ketua KNES, H. Alwi, mengklaim bahwa koperasi memiliki utang sebesar Rp68,55 miliar, dan pembayaran utang tersebut dibebankan kepada hasil panen masyarakat.

Namun, warga tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai utang tersebut meskipun telah beberapa kali meminta klarifikasi.

Pada akhir 2023, upaya masyarakat untuk memanen sendiri hasil kebun mereka dihalangi oleh pengamanan KNES.

“Akses jalan ditutup, dan pabrik kelapa sawit menolak menerima hasil panen mereka karena mendapat somasi dari KNES,” pungkas Suroto.

Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Senama Nenek bersama Tim Tapak Riau masih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka yang selama ini diabaikan.