TPPO di Agam Digagalkan Polisi, Lima Korban Diselamatkan

Tersangka

AGAM – Polres Agam berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mencegah pengiriman lima orang korban ke luar negeri. Pelaku bernama HN alias Udin (34) ditangkap setelah aksinya digagalkan di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, menjelaskan bahwa aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat. Kelima korban tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.

“Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis 25 Januari 2024 di Kenag, Kampung Pinang. Setelah petugas melakukan interogasi terhadap para korban, saksi, serta pelaku, melalui gelar perkara hari Jumat (26/1), pelaku HN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.

HN berperan sebagai agen perekrutan tenaga kerja dengan menawarkan para korban untuk bekerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya, dengan iming-iming gaji belasan juta rupiah. Korban-korban tersebut ditawarkan untuk bekerja di perusahaan di Kamboja atau Thailand dengan fasilitas administrasi dan keberangkatan ditanggung oleh pelaku. Namun, syaratnya adalah satu bulan penuh gaji mereka harus disetor ke pelaku.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang TPPO dan perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI),” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. (mat)