Tokoh Masyarakat Dharmasraya Tolak Jadi Timses Paslon

Tokoh masyarakat yang merasa namanya dicatut pasangan calon untuk tim pemenangan saat mendatangi kantor KPU Dharmasraya untuk klarifikasi atas dokumen Model BC. 1 KWK pasangan calon. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Tokoh masyarakat Kecamatan Koto Besar, Jhon Nasri (50) serta Ali Nurdin (50) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Sitiung, Syarifudin menolak dijadikan tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 01, Panji- Yos. Penolakan ini mereka tegaskan saat melakukan klarifikasi di Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Dharmasraya, Rabu (7/10).

Sebelumnya, ke tiga nama tokoh ini dicatut dan tertera dalam dokumen model BC1 KWK, yang merupakan salah satu lampiran berkas pasangan calon saat mendaftar ke KPU.

Ali Sakidin, namanya tercantum sebagai sekretaris tim pemenangan untuk wilayah Kecamatan Koto Besar pada dokumen tersebut. Sementara Jhon Nasri tercatat sebagai Ketua Tim Pemenangan Kecamatan Koto Besar. Kemudian Syarifudin dicatut sebagai Ketua Tim Kampanye Kecamatan Sitiung.

Ketiga tokoh ini mengaku kaget setelah dirinya tahu bahwa namanya di catut dan didaftarkan sebagai tim sukses pasangan calon, Panji- Yos.

” Kami jelas tidak menerima hal tersebut. Makanya kami datang ke KPU ini untuk klarifikasi,” tegas Jhon Nasri diamini, Ali Sadikin dan Syarifudin.

Lanjut Jhon Nasri, pihaknya sama sekali tidak menerima atau tidak bersedia untuk menjadi tim sukses pasangan calon yang mencatut nama – nama mereka.

” Tugas kami sebagai tim sukses tentu sangat berat, apalagi banyak aturan yang wajib kita ikuti di masa Covid- 19 ini. Yang pasti kami keberatan,” tegasnya.

Mereka berharap pihak penyelenggara bisa mengakomodasi upaya mereka itu dan bisa melakukan perubahan atau pembatalan terhadap dokumen itu guna meluruskan kekeliruan yang terjadi.

Menanggapi fakta tersebut, Ketua KPU setempat, Maradis MA, mengatakan pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke pihak pasangan calon dimaksud untuk dilakukan klarifikasi.

KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencabut, merubah atau membatalkan dokumen tersebut karena itu adalah hak dan kewajiban pihak pasangan calon itu sendiri untuk melakukannya.

Merujuk kepada aturan yang ada, dokumen itu masih bisa diperbaiki minimal satu hari sebelum kampanye di suatu tempat dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal, mengatakan berdasarkan aturan yang ada para tokoh masyarakat itu bisa melakukan upaya somasi kepada pihak pasangan calon yang diduga telah mencantumkan nama seseorang tanpa izin.

“Meskipun bukan bagian dari tindakan pelanggaran pemilu namun hal itu bisa berimbas kepada integritas pasangan calon itu sendiri serta bisa berujung pada perbuatan melawan hukum jika sudah menimbulkan kerugian bagi orang lain,” pungkasnya. (roni)