Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu di Payakumbuh Diwarnai Ketegangan Antara KPU dan Bawaslu

Payakumbuh – Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 di Kota Payakumbuh diwarnai ketegangan antara KPU dan Bawaslu kota itu. Disesi akhir pembacaan hasil rekap dari kecamatan Payakumbuh Timur, ada perselisihan sebanyak tiga suara. Namun setelah dilakukan renvoi, akhirnya hasil akhir sudah sama. Namun Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU, untuk dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kota suara.

Atas hasil rekomendasi itu, terjadi sedikit ketegangan. Dimana pihak KPU sudah menyampaikan semua kesalahan yang ditimbulkan sudah di renvoi dan hasilnya sudah sesuai. Namun Bawaslu masih berikeras untuk dilakukan penghitungan ulang dan membuka kotak suara yang telah tersegel. Sehingga rapat pleno penghitungan suara yang dilakukan di aula sebuah hotel di Kota Payakumbuh, Rabu (28/2), harus di skor dulu untuk beberapa saat guna menjeput kotak suara ke gudang logistik KPU dengan pengawalan pihak berwajib.

Ketua KPU Payakumbuh Wizri Yasir, kepada wartawan, usai rapat pleno itu diskor, mengatakan, menurut KPT 219 sudah dijelaskan, bahwasannya segala hasil yang berbeda, rujukan utamanya adalah D hasil. Dan juga sudah dilakukan penelusuran ulang, bahwasannya hasil yang didapatkan sudah sesuai. “Artinya kelebihan 3 surat suara itu, dimana 2 suara menjadi milik Arizal Aziz kemudian 1 suara lagi menjadi suara tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, suara tidak sah yang semula berjumlah 17 menjadi 18 suara. Dan jumlah keseluruhan suara sahnya pun akan tetap sama, yaitu 213 suara yang ada. “Jadi kita sampaikan hal itu tadi dalam pleno, tapi seperti yang kawan-kawan saksikan tadi, Bawaslu tetap bersikeras dengan pendapatnya, yang beralasan tidak mau menghilangkan hak suara orang atau calon. Kita juga telah menjelaskan, tidak ada suara calon yang dihilangkan dalam hal ini. Karena sudah merupakan hasil penelusuran kita juga. Dimana enam kali di PPK ditelusuri dan 3 kali di tingkat komisioner kota,” tambahnya.

Terkait pembukaan ulang kotak suara, yang direkomendasikan oleh Bawaslu, KPU menunggu rekomendasi yang diberikan itu secara tertulis. Dan hal itu sudah disampaikan pada saat pleno tadi. “Aturannya tidak ada yang kita langgar. Kemudian kalau Bawaslu tetap bersikeras, itu konsekuensi hukumnya ada pada Bawaslu. Kemudian kalau kita lakukan hitung ulang itu, kita lakukan hitung ulang pada surat suara yang tidak sah saja. Supaya hal ini menjadi jelas, karena dari awal kita merekomendasikan 1 suara yang berselisih itu menjadi suara yang tidak sah,” ucapnya lagi.

Dengan adanya penghitungan ulang dengan membuka segel kotak suara akan menimbulkan persoalan baru, dijawab ketua KPU tidak akan menimbulkan persoalan baru. Karena proses yang dilakukan sudah berjenjang. Di TPS sudah disepakati diantara saksi, panwas dan ajajaran KPU. Kemudian di rekap tingkat kecamatan, juga telah dilakukan hal seperti itu.

“Artinya hari ini kan kita hanya mencocokan kelmbali apa yang telah dilakukan dari tingkat TPS. Kalau ada keselahan kan kita renvoi kembali. Dan sudah berapa banyak yang telah kita renvoi tadi. Dan hal itu saya rasa tidak akan mengganggu suara sah. Dan itu sudah kita lihat dan persoalannya sudah clear sebenarnya,” kata Wizri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu melalui Komisioner Bawaslu divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sangketa (P3S) Widyawati, yang dimintai komentarnya, mengatakan, saran yang disampaikan kepada KPU Kota Payakumbuh terkait selisih suara yang terjadi di TPS 6 Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur, dimana pihak Bawaslu meminta untuk dilakukan pembukaan kota suara, karen adanya selisih suara yang tidak diketemukan yakni sebanyak 3 surat suara.

“Dan tentunya Bawaslu sebagai yang bertugas dalam pengawas serta menjaga hak pilih dan hak dipilih dalam Pemilu tentu kita memastikan ini tidak lari kemana suaranya. Dan ini memang hak-hak peserta Pemilu sesuai dengan yang dia dapatkan. Itu adalah tujuan kami di Bawaslu menyampaikan saran perbaikan yang telah kami sampaikan dalam pleno tadi,” ucapnya.

Dikatakan, jika setelah dilakukan penghitungan ulang dan hasilnya tetap tidak ditemukan suara yang berselisih tadi, tentunya Bawaslu mempunyai aturan. “Kalau masih tidak ditemukan, mungkin kita akan sampaikan juga ke tingkat atas kejadian khususnya apa yang terjadi. Misalnya tidak diketemukan, surat suaranya kemana perginya, kita akan sampaikan dan kita akan berikan juga datanya kepada pimpinan kita di provinsi. Untuk kejadian ini, saran perbaikan yang diberikan kepada KPU adalah untuk dilakukan pembukaan ulang kotak suara. Untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Kalau untuk tingkat kecamatan, sudah banyak rekomendasi yang Bawaslu berikan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh jajaran KPU,” katanya.

Rapat pleno terbuka yang digelar KPU itu, diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 5 kecamatan di Kota Payakumbuh. Mereka menyampaikan hasil rekapan penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024, yang sebelumnya juga sudah direkap di tingkat Kecamatan. Rapat pleno itu berjalan dengan aman dibawah pengamanan pihak kepolisian dan TNI. (bule)