Tindak Lanjut Arahan Presiden, Wako Bukittinggi Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker

BUKITTINGGI – Pemerintah kota Bukittinggi mulai mengendorkan pemakaian masker bagi yang beraktifitas di luar ruangan.

“Mulai tanggal 17 Mei 2022, masyarakat Bukittinggi sudah dapat beraktifitas di luar ruangan tanpa menggunakan masker. Pelonggaran juga berlaku untuk pengunjung Kota Bukittinggi,” ujar Walikota Bukittinggi H.Erman Safar.

Dikatakannya, pengendoran pemakaian masker itu sebagai tindak lanjut dari arahan presiden Republik Indonesia, bahwa pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker tersebut.

Sesuai arahan presiden tersebut, pemko Bukittinggi langsung meresponnya dengan menggunakan hal yang sama kepada masyarakat.

“Kini, masyarakat yang berada di Bukittinggi boleh tidak menggunakan masker di ruangan terbuka” Ujar Wako Erman Safar.

Meski demikian, lanjut Wako, Pemko juga mengimbau pada masyarakat untuk tetap menggunakan masker, jika melaksanakan pertemuan di ruang tertutup dan juga saat berada di transportasi umum.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, juga tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktifitas.

“Untuk antisipasi juga. Waspada itu harus, antisipasi juga tetap kita jalankan. Lebih baik dicegah daripada mengobati. Namun, kita longgarkan, untuk aktifitas luar ruangan tidak apa apa jika tidak gunakan masker,” tambah Wako.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo, telah mengumumkan kebijakan melonggarkan pemakaian masker. Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022). Kebijakan pelonggaran masker ini memperhatikan kondisi COVID-19 yang semakin landai.

“Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi.(203)