Tiga Pencuri Ditangkap Polsek Kamang Baru

SIJUNJUNG – Tiga pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan unit Reskrim Polsek Kamang Baru, Sabtu (14/5) malam.

Ketiganya adalah HS alias Batrai, (27), warga Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

TH (24) dan RF (30), warga Jorong Bukit Sebelah, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah enerima Laporan Polisi nomor : LP/B/06/V/2022/SPKT/POLSEK KAMANG BARU/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, pada hari Sabtu (14/5) pukul 08.00, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh Satarudin.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin Arif memberikan arahan dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 10.00 wib petugas mengamankan HS alias Batrai di Kilometer 5 Jorong Parik Rantang, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru Kab. Sijunjung.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ia mengakui melakukan perbuatan pencurian bersama dua orang rekan lainnya,” ujar AKP Arif.

Lalu pada pukul 16.30 wib petugas mengamankan dua orang diduga pelaku lainnya TH dan RF di rumahnya Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.

Mereka pun mengakui perbuatannya dan petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah mal kilang gergaji milik pelapor Satarudin di rumah pelaku RF, setelah itu dilakukan pengembangan lagi untuk mencari barang bukti lainnya.

Pada pukul 21.00 wib unit Reskrim mendapatkan informasi dari pelaku bahwa barang bukti lainnya berupa mesin penggerak kilang gergaji merk Hino berada di daerah Kabupaten Dharmasraya.

Tim Polsek Kamang Baru segera memburu dan pada pukul 22.00 wib menemukan barang bukti berupa satu unit mesin merk Hino di Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya.

“Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kamang Baru untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya,” pungkas Kapolsek. (aci)