Tiga Penambang Emas Ditangkap, Begini Kata Polisi

Wakalpolres Pasaman Barat, Kompol Cairul Amri Nasution saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti di Mapolres setempat, Senin (31/7). (arafat)

PASBAR – Dipimpin Kapolres AKBP Agung Basuki, polisi berhasil amankan tiga penambang emas ilegal beserta barang bukti di aliran Batang Pasaman, Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (29/7) sekira pukul 03.00 dinihari.

Kapolres Pasaman Barat melalui Wakapolres, Kompol Cairul Amri, saat press relis di Mapolres setempat, Senin (31/7) menyampaikan, pihaknya akan terus memburu pelaku penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.

Dikatakan, bukti dari ketegasan itu Sabtu (29/7) sekira pukul 03.00 tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Fahrel Haris menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin di Lubuak Baka, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

Tim menemukan pelaku sedang melakukan aktifitas penambangan emas mengunakan alat berat eskavator di pinggiran Batang Pasaman. Dalam operasi itu diamankan tiga pelaku berinisial AD, ND dan AS yang berperan sebagai operator alat berat dan anak box.

“Kita telah berhasil mengamankan pelaku beserta alat berat dan barang bukti lainnya kita telah amankan di Mapolres untuk di proses secara hukum,” katanya.

Menurut keterangan pelaku kegiatan penambangan emas tersebut sudah beroperasi sejak satu pekan lalu. Mereka disuruh dan diberi upah untuk melakukan kegiatan penambangan emas oleh J.

Sementara sebagai koordinator lapangan berinisial A.

Tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pasaman Barat. Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dengan peristiwa tersebut dalam pengejaran Tim Opsnal untuk dilakukan penangkapan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ia mengimbau agar tidak ada lagi yang melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Mapolres Pasaman Barat dan kalau masih ditemukan akan mereka tindak tegas dan diproses secara hukum. (arafat)