Tidak Ada Larangan Merayakan Natal di Dharmasraya

PULAU PUNJUNG – Terkait isu pelarangan menjalankan ibadah bagi umat Kristiani di dua kabupaten yakni Sijunjung dan Dharmasraya, Pemkab Dharmasraya memberi penjelasan. Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, Rabu (18/12) pagi usai mengumpulkan seluruh tokoh agama mengatakan, tidak ada larangan untuk menjalankan kegiatan ibadah, terutama bagi umat Kristiani yang berada di Bumi Mekar itu.

“Kita menghargai semua umat beragama yang berdomisili di daerah ini,” terangnya.

Pemkab Dharmasraya tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing. Pemkab menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Jauh sebelumnya, kedua belah pihak telah sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan yang dianut di rumah masing-masing. Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang legal.

Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada 1999 silam. Akibat dari konflik itu menimbulkan mengakibatkan kerugian kedua belah pihak.

Saat ini, Pemkab Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan terkait isu yang dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terkait dengan masalahan tersebut. Pemerintah daerah siap memfasilitasi demi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.

Di samping itu, terkait dengan Walinagari Sikabau yang tidak memberikan izin untuk penyelenggaraan hari Natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari Natal, akan tetapi hanya sekadar pemberitahuan saja.

Ditambahkannya, pemkab menghormati kesepakatan jauh sebelum isu ini beredar, yaitu untuk tidak melaksanakan ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah. Namun, jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasinya, pungkasnya. (peri)