Hukum  

Terpidana Korupsi IAIN Padang Bayar Denda Rp200 Juta

Terpidana kasus korupsi IAIN Padang menyerahkan denda. (antara)

PADANG – Keluarga salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar), bernama Hendra Satriawan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta ke kejaksaan.

“Hari ini kami menerima pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi IAIN Padang dengan jumlah Rp200 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto di Padang, Kamis.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh anggota keluarga terpidana ke Kantor Kejari Padang dan disaksikan oleh Kepala Kejari, Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, jaksa, dan lainnya.

Setelah diterima dari pihak keluarga, uang sebanyak Rp200 juta itu langsung disetor oleh kejaksaan ke kas negara.

Denda yang dibayarkan oleh terpidana itu berdasarkan putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI terhadap Hendra Satriawan.

Dimana ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan enam bulan.

Karena pidana denda telah dibayar, maka terpidana hanya akan menjalani masa pidana pokoknya selama empat tahun.

“Uang denda sudah dibayar, maka terpidana tidak perlu lagi menjalani kurungan selama enam bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Hendra Satriawan adalah korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Hendra Satriawan dalam proyek tersebut berlaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada tingkat pengadilan negeri ia yang menjalani sidang bersama tiga terpidana lainnya dijatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Namun kemudian pada putusan di tingkat Mahkamah Agung RI Hendra Satriawan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun. (ant/mat)