Hukum  

Terpidana Kasus Pemalsuan Kitas Dieksekusi ke Rutan Padang

Ilustrasi. (*)

“Perbuatan terdakwa sedemikian rupa itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHP pada dakwaan alternatif kedua,” tegas hakim.

Sebelumnya perkara ini diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar yang menerima laporan dengan nomor LP/126/III/2018/SPKT-Sbr, tertanggal 15 Maret 2018 atas dugaan Kitas bodong.

Dari pemeriksaan saksi, tersangka dan barang bukti perkara ini kemudian dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sumbar, sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Lyri disangka melanggar Pasal 263 KUHPidana atas dugaan menggunakan surat palsu atau dokumen palsu PT Jaya Tenggirri untuk pengurusan Izin KITAS Gideon Jozua Malherbe di Kantor Imigrasi Padang pada 25 Januari 2017 lalu.

Pada September 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis Lyri dengan hukuman percobaan lima bulan penjara. Pengadilan Tinggi Padang dalam putusan tingkat banding kemudian menvonisnya enam bulan penjara, dan dikuatkan dengan putusan Kasasi MA. (adi/108)