Terlilit Kasus Dana Hibah Mantan Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi

PAYAKUMBUH-Anggaran dana hibah dalam APBD, sejatinya dimanfaatkan untuk menunjang capaian program pemerintah daerah. Sayangnya, peruntukan dana hibah ini sering disalahgunakan dengan berbagai modus.
Setidaknya, dugaan penyalahgunaan dana hibah ini terjadi di Kota Payakumbuh dan telah menjerat mantan oknum anggota DPRD Kota Payakumbuh berinitial IA (41) dan oknum Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tegar Mandiri, Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh berinitial A.Dt “S” (48 tahun) sebagai tersangka.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasatreskrim AKP Camri Nasution Kasubag Humas Polres Payakumbuh Iptu. Hendri Has dan Paur Humas Ipda. Hendri Ahadi, ketika dikonfimasi, Senin (3/9) membenarkan telah menetapkan mantan oknum anggota DPRD Kota Payakumbuh IA dan oknum Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tegar Mandiri A.Dt Sindo sebagai tersangka.
“ Penetapan status tersangka terhadap IA dan A.Dt.Sindo, setelah penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan gelar perkara, Senin (3/9). Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan dugaan terjadi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2013 lewat program pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kota Payakumbuh berinitial IA dan melibatkan oknum Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tegar Mandiri berinitial A.Dt Sindo “ ungkap Kasatreskrim AKP Camri Nasution.
Dibeberkan Kasatreskrim AKP Camri Nasution, adapun modus operandi penyalahgunaan uang negara yang dilakukan kedua tersangka IA dan A. Dt.Sindo yakni, melakukan tindak pidana laporan pertanggungjawab fiktif atas bantuan dana hibah untuk Kelompok Usaha Bersama Tegar Mandiri Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh tahun anggaran 2013 lalu.
“Akibat perbuatan kedua tersangka IA dan A. Dt.Sindo, Negara dirugikan sebesar Rp 350 juta,” beber Kasatreskrim AKP Camri Nasution.
Lebih jauh diungkapkan Kasatreskrim AKP Camri Nasution, pada tahun 2012 lalu, ketika IA menjabat anggota DPRD Kota Payakumbuh mengusulkan pokok-pokok pikirannya kepada Pemko Payakumbuh senilai Rp 350 juta.
Bersamaan dengan program pokok pikiran anggota dewan tersebut, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tegar Mandiri, A.Dt Sindo mengajukan permohonan bantuan sosial dana hibah program pengadaan sapi untuk Kelompok Usaha Bersama Tegar Mandiri yang ia pimpin.
“ Namun, dalam perjalanan, dana hibah lewat program pokok pikiran anggota DPRD itu diduga telah disalahgunakan oleh tersangka IA dan A.Dt Sindo,” pungkas Kasatreskrim AKP Camri Nasution. (bayu)