Solok  

Terlibat Curanmor, Otong Ditangkap Polres Solok

Otong saat menjalani pemeriksaan. (ist)

AROSUKA – Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok menangkap terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat berada di ladangnya Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Rabu (15/3) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Solok melalui Kasat Reskrim Iptu Heddy Permana Putra menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berinisial AJ (30) alias Otong, menyusul adanya laporan kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X BA 2094 PN.

Aksi pencurian itu diduga dilakukan tersangka di Jalan Sudirman Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok pada Jumat (1/7) lalu.

Menyikapi laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Solok melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, sehingga AJ alias Otong ditetapkan sebagai tersangka.

Atas sangkaan itu, pihak kepolisian kemudian mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di ladang di Jorong Alahan Panjang. “Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti sebuah sepeda motor jenis Honda Supra X 125 CC Nopol BA 2094 PN, dengan nomor mesin JB81E1573657 dan nomor rangka MH1JF8112AK578393,” ujar Iptu Heddy Permana Putra.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sebuah sepeda motor telah diamankan di Mapolres Solok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHPidana. (rml)