Terlapor Investasi Mukena Bodong Diperiksa Ditreskrimum Polda

Mapolda Sumbar (dok)

PADANG – Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar masih mendalami laporan kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang yang dilaporkan 28 Agustus lalu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar telah memeriksa terlapor berinisial “RY”, Senin (20/9) di Mapolda Sumbar. Terlapor memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

“Ya, RY telah dimintai keterangan, setelah memenuhi panggilan penyidik. Proses penyelidikan kasus ini terus lanjut,” kata Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut, kepada Singgalang, Senin (20/9).

Imam mengatakan, selain memanggil terlapor dalam dugaan kasus investasi bodong ini, pihaknya juga melengkapi beberapa alat bukti. Apabila alat bukti dan sejumlah keperluan dalam penyelidikan terpenuhi, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

“Nanti kalau memang semuanya sudah cukup, apakah nanti, juga bisa dievaluasi hasil penyelidikan, baru kami lakukan gelar perkara,” ujar Imam.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah korban dalam kasus ini. Sebanyak 140 orang yang menjadi korban investasi diduga bodong tersebut.

“Dari ratusan orang, sudah kami periksa beberapa korban untuk sampling,” katanya.

Korban investasi diduga bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta.
Kuasa hukum para korban, M. Nur Idris, mengatakan, modus yang dilakukan terlapor dengan menawarkan investasi iming-iming keuntungan 20-40 persen.

Terlapor menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumba.

“Ternyata foto-foto itu diambil dari google yang di screeenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola “RY”,” tutupnya. (deri)