Terima Insentif Fiskal Kemenkeu Rp 5,8 M, Bupati Safaruddin Ungkapkan Ini

Limapuluh Kota – Dinilai berkinerja baik dalam percepatan belanja daerah pada tahun berjalan tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan, Kabupaten Limapuluh Kota mendapat suntikan tambahan dana berupa insentif fiskal sebesar Rp5,8 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Kepastian tambahan dana itu, tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Secara nasional, terdapat 309 Kabupaten/Kota yang menerima insentif fiskal tahun berjalan 2023 dengan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, kepada wartawan, Selasa (3/10), mengungkapkan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas ganjaran insentif fiskal pada tahun berjalan 2023 kepada Kabupaten Limapuluh Kota. “Insentif fiskal sebesar Rp5,8 miliar lebih ini sangat berarti bagi keuangan daerah. Kita berterima kasih kepada Menteri Keuangan atas insentif ini, juga kepada Badan Keuangan Daerah yang mengkoordinasikan belanja daerah sejalan peruntukkannya, hingga terjadi percepatan belanja daerah, yang salah satu fungsinya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di daerah, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Insentif Fiskal yang diterima Kabupaten Limapuluh Kota ini diserahkan usai dirinya menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) bersama Kepala Daerah se-Indonesia, yang dilaksanakan di Jakarta. Rakornas TP2DD berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, dibuka oleh Wakil Presiden Maa’ruf Amin dengan mengusung tema Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju.

“Kita bakal membahas pemanfaatan insentif fiskal dengan perangkat daerah terkait, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023,” tambahnya.

Dari kententuan umum Permenkeu Nomor 67/2023 disebutkan Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan serta pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan juga untuk pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. 207