Terduga Pelaku Pencurian di Masjid Al-Falah Muaro Kalaban Ditangkap

SAWAHLUNTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto P. Marasin, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Al-Falah, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kamis (1/12/2002).

Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari tiga korban ke Polsek Muaro Kalaban tentang kehilangan tas yang diletakkan di belakang shaff saat sedang menunaikan Shalat Asar berjemaah di Masjid Al-Falah pada Jumat (25/11/2022).

“Korban pertama kehilangan tas jinjing warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah HP merk Vivo, uang Rp210.000 dengan total kerugian Rp.1.200.000. Sedangkan korban kedua kehilangan tas jinjing warna coklat berisikan HP merk Oppo dengan kerugian Rp.800.000,” ucapnya.

Sementara, korban ketiga kehilangan HP merk Oppo A33 kerugian sebesar Rp1.300.000dengan total keseluruhan kerugian korban sejumlah Rp.3.300.000.

“Berdasarkan laporan tersebut maka dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan Satreskrim Polres Sawahlunto baik secara online dan konvensional serta hasil dari rekaman kamera pengawas CCTV yang berada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.

Dari hasil rekaman CCTV, diketahui Honda Beat BA-4717-JH merupakan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian yang dipinjam DS alias Bandit yang berasal dari Tanjuang Gadang, Limapuluh Kota.

“Setelah mengetahui keberadaan diduga pelaku DS, kemudian atas Tim Opsnal Macan Bara yang berangkat menuju Jorong Koto Baru Kanagarian Koto Baru Kecamatan Payakumbuh untuk menangkap pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya, Kamis (1/12/2022) sekira pukul 14.50 WIB, DS alias Bandit berhasil diamankan saat sedang berada di Jorong Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh.

Kemudian, setelah dilakukan interogasi singkat oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. “Terhadap diduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya dan penyidikan lebih lanjut terhadap DS.(aci)