Hukum  

Terdakwa Kasus Ekstasi Jalani Sidang

Ilustrasi

 

PADANG – Terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi, Fredi M menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaan, Selasa (8/11), JPU Ummy Diahny menyebutkan bahwa kasus terdakwa ini berawal dari penangkapan Rifky pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekira 22.45 wib di pinggir jalan Komplek Perumahan Cemara, Nanggalo.

Saat itu, polisi mendapati paket narkotika dari saksi Rifky, berupa sabu seharga Rp.400 ribu yang baru dibeli dari terdakwa.

Berdasarkan keterangan dari saksi tersebut, saksi Ismet melakukan pengembangan dengan menyuruh Saksi Rifky menelpon terdakwa, Minggu, 5 Juni 2022 sekira pukul 00.01 WIB.

Kemudian, saksi Rifky memesan 5 butir ekstasi dengan harga Rp. 300 ribu, yang kemudian disetujui terdakwa.

Mereka kemudian sepakat bertemu di pinggir Jalan Abdul Muis, Padang Timur, hingga kemudian sekira pukul 02.00 wib, saksi Ismet dan tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat digeledah ditemukan sebelas butir pil ekstasi.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Wahyu)