Hukum  

Terdakwa Kasus 41,4 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sidang terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11). (antara)

LUBUK BASUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, menuntut dua terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu dengan hukuman pidana mati dan dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Senin (7/11).

“Ada empat terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan pada Senin (7/11). Dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati dan dua lagi dituntut penjara seumur hidup,” kata Kajari Burhan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Henri Setiawan di Lubuk Basung.

Ia mengatakan, dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati yakni, M Fadhil dan Roni Eka Saputra.

Sedangkan dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni, Noviadi dan Arif Budiman, karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Ini berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis dan fakta persidangan.

“Para terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” katanya.

Ia menambahkan, total barang bukti yang disita dari ke empat terdakwa sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti sebanyak 34.943,09 gram diantaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.

Barang bukti sabu-sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram, terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.

Ke empat terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi.

Perkara mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, karena pengungkapan kasusnya berada di wilayah kerja Pengadilan Negeri Lubuk Basung.