Hukum  

Tengah Main Koa, Tahanan Kabur Sejak 2015 Kembali Ditangkap

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Dedi Marliyusman (27) seorang tahanan yang kabur sejak 2015 lalu dari Lapas Kelas II B Lubuk Basung menuju persidangan berhasil ditangkap kembali jajaran Polres Agam, Sabtu (1/9).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Reza, Minggu (2/9), menjelaskan Tim Opsnal Sat Reskrim bergabung dengan Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan.

“Kini tersangka Dedi Marliyusman alias Ambo (27) warga Lubuk Mangindo Lubuk Basung kembali ditahan dan diamankan di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ambo ditangkap Sabtu (1/9) malam saat berada di warung di daerah Ampu Kecamatan Lubuk Basung sedang bermain koa.

Penangkapan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuk Basung untuk meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap Ambo yang telah lari saat proses penuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Ddalam penangkapan tersebut tersangka sempat berusaha melarikan diri akan tetapi anggota dapat mengamankannya. (mursyidi)