Target Pajak Kendaraan Bermotor Meleset, Dana Bagi Hasil Kabupaten dan Kota Dipangkas

Ilustrasi Uang. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Uang. (Foto: Istimewa)

PADANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumbar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) tak capai target. Akibatnya dana bagi hasil (DBH) bagi kabupaten dan kota dipangkas.

“Benar, karena target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tidak tercapai. Maka dana bagi hasil juga berkurang,”sebut Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rosail Akhyari Pardomuan dihubungi, Rabu (20/12).

Dikatakannya, penyerahan DBH bagi kabupaten dan kota tersebut dilakukan secara bertahap. Tidak sekaligus untuk satu tahun.

“Terakhir kita serahkan sebanyak Rp140 miliar untuk 19 kabupaten dan kota,”sebutnya.

Disebutkannya, beberapa kebijakan mengejar target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor ternyata tidak berbanding lurus dengan pendapatan.

Seperti kebijakan lima untung yang sukses pada 2022. Hanya saja dampaknya pada pendapatan pajak 2023.

“Jadi pada kebijakan lima untung itu, kita memberikan bebas denda pajak. Kemudian bagi yang membayar lebih awal diberikan pengurangan sebagai reward. Ini ternyata menggerus pendapatan tahun berikutnya, karena wajib pajak sudah mebayarnya dari awal,”sebutnya.

Untuk itu, kemungkinan kebijakan tersebut dievaluasi kembali.

Hanya saja, terjun bebasnya pendapatan pajak kendaraan bermotor ini berdampak bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan kota. Karena kabupaten dan kota sudah menghitung APBD sesuai target pendapatan.

Termasuk di dalamnya, DBH yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut Pemerintah Provinsi. Apalagi yang sudah melaksanakan kegiatan sesuai target belanja, ternyata uang tidak ada.

Informasi diperoleh Singgalang, target DBH yang akan dibagikan pada kabupaten dan kota mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp259 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp126 miliar.

Kemudian, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp372 miliar, dari pajak air permukaan (PAP) Rp6,6 miliar ditambah dengan pajak rokok Rp325 miliar.