Tak Sediakan Ruang untuk Pelaku Usaha Kecil, Izin Hotel dan Restoran Besar Bisa Dicabut

Diskusi Ketua DPRD Sumbar, Supardi terkait Perda No 16 tahun 2019 dengan masyarakat. Ist

PAYAKUMBUH-Lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 16 tahun 2019, merupakan peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk terus berkembang. Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu, lebih menitik beratkan pada perlindungan usaha ditengah-tengah masyarakat.

“Dunia usaha memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada usaha kecil untuk melakukan kemitraan dan berbagai bentuk bidang usaha. Dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi usaha kecil ini,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/7).

Menurutnya, dari segi pendanaan, pemerintah daerah wajib hadir dalam menyelenggarakan pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan dalam menumbuhkan iklim usaha. Salah satunya dengan menempatkan sejumlah dana permodalan dari lembaga keuangan daerah untuk memberikan pelayanan pinjaman lunak bagi usaha kecil.

“Kemudian, memfasilitasi usaha kecil untuk akses pemanfaatan dana bergulir melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kita ingin, usaha kecil terus berkembang untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga ekonomi masyarakat bisa kembali menggeliat, setelah dihantam wabah Covid-19. Sehingga pertumbuhan ekonomi daerah juga bisa kembali hidup,” tambahnya.

Dikatakan, pada Perda Nomor 16 tahun 2019 itu, perhatian terhadap usaha kecil tak hanya sampai disana. Bahkan, DPRD Sumbar mendorong agar usaha besar turut mendukung perkembangan dari usaha kecil. Seperti usaha besar memberikan ruang setidaknya 20 persen dari seluruh tempat usaha yang dibangun dan diperuntukkan bagi usaha kecil.

“Usaha besar seperti perhotelan, restoran harus menyediakan tempat setidaknya 20 persen dari luas bangunan bagi usaha kecil yang mengangkat kearifan lokal. Seperti usaha kecil makanan, oleh-oleh, kerajinan khas daerah lainnya harus ada ruang bagi mereka dilokasi usaha besar itu,” katanya.

Oleh sebab itu, apabila usaha besar perhotelan dan restoran tidak memberi tempat bagi usaha kecil, pemerintah daerah seharusnya tidak segan-segan untuk mencabut izin terhadap pelaku usaha besar itu. “Ya, kalau tidak ada tempat bagi usaha kecil, izin bagi usaha besar terancam dicabut. Ini adalah bentuk perlindungan dalam pengembangan usaha kecil di Sumbar,” pungkas Supardi. yuke