Hukum  

Tak Miliki Dokumen, Truk Muatan 8 Ton Solar Diamankan Polres Pessel

Barang bukti

 

PAINAN – Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan satu truk yang diduga membawa 8 ton solar. Diduga hal itu melanggar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi. Sabtu 12 Maret 2022.

Tim Opsnal Macan Kumbang dipimpin Aipda Yandri Martin dan anggotanya mengamankannya Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Raya Tapan – Kerinci Kenagarian Muaro Sako.

Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, Sabtu (12/3) mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya truk B 9031 PYW bermuatan solar dari Tapan menuju Kerinci.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Macan melakukan patroli menyusuri jalan raya Tapan akhirnya menemukan truk tersebut.

Tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa sopir Inisial FH (26) warga Sarolangun, Jambi dan Kernetnya A (24). FH menyebut yang dibawa adalah solar.

Kepada petugas FH tidak bisa memperlihatkan terkait dokumennya atau legalitasnya hingga mobil beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel guna proses hukum selanjutnya.

Hendra Yose mengutarakan pelaku diduga sebagai pemilik memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU.

Sekarang ini untuk permintaan keterangan lebih lanjut terhadap pemilik solar dan sopir beserta BB dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya.

Kasat Reskrim menambahkan pelaku akan dijerat dalam pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (aci)